SATUKATA.NET, GAYO LUES–Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat(LIRA) Kabupaten Gayo Lues, M Purba, SH, minta APIP dan APH melakukan pengawasan penggunaan Dana Desa (DD). Permintaan itu disebutkannya untuk menghindari penyelewengan anggaran Dana Desa Tahun 2024.
Purba menyebutkan, Dana Desa untuk tahun 2024 sudah ditarik oleh beberapa Desa di Kabupaten Gayo Lues, namun ada juga beberapa desa yang belum melakukan penarikan sama sekali.
“Hal ini, merupakan informasi yang kita dapatkan dari Informasi Jaga Desa,” kata Dia, Sabtu (16/03/2024.
Ia mencontohkan, Dana desa di wilayah Kecamatan Blangjerango Tepatnya di desa Tingkem dengan Pagu Anggaran Tahun 2024 sebesar Rp 951.213.000 dengan penyaluran Sebesar 443.825.000 .
Begitu juga dengan Desa Akul, dengan Pagu Anggaran Tahun 2024 sebesar Rp 1.087.369.000 ,dengan penyaluran Sebesar Rp 517.927.000.
“Berdasarkan data yang ada ini, kiranya APIP dan Aparat Penegak Hukum sudah bisa melakukan telaah awal untuk melakukan pengumpulan bahan dan data lapangan terkait penggunaan dana desa tersebut,” katanya.
Sebagai penggiat anti korupsi LIRA menyampaikan turut memantau penggunaan Dana Desa yang di salurkan di Gayo Lues agar dapat tepat sasaran dan digunakan sesuai peruntukannya.(ABD/SK)