Izin Nobar “Pesta Babi Kolonialisme” di Aceh Tamiang Dibatalkan, Pemerintah Kampung Utamakan Ketertiban Umum

Daerah, Headline149 Dilihat

ACEH TAMIANG — Pemerintah Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, resmi membatalkan surat keterangan kegiatan untuk acara nobar dan diskusi bertajuk “Pesta Babi Kolonialisme” yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 15 Mei 2026.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Pembatalan Nomor: 300/479/2026 yang dikeluarkan Datok Penghulu Kampung Sriwijaya. Dalam surat itu disebutkan bahwa pembatalan dilakukan guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang.

Sebelumnya, pihak kampung sempat menerbitkan surat keterangan Nomor: 300/478/2026 tertanggal 13 Mei 2026 kepada penanggung jawab kegiatan, Aidil Isfa Azhari, untuk pelaksanaan acara terbuka bagi umum di sebuah kafe di kawasan Jalan S. Parman, Kualasimpang.

Dalam surat izin awal tersebut, kegiatan direncanakan berlangsung mulai pukul 18.00 WIB hingga selesai dengan perkiraan peserta sekitar 50 orang. Acara disebut terbuka untuk umum dan disertai sejumlah ketentuan, mulai dari menjaga ketertiban, keamanan, hingga larangan menyebarkan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, norma agama, adat istiadat, serta ketertiban masyarakat.

Namun, setelah mempertimbangkan situasi dan demi menjaga kondusivitas wilayah, pemerintah kampung akhirnya mencabut surat keterangan tersebut.

Keputusan pembatalan itu menjadi perhatian masyarakat karena tema kegiatan yang dinilai sensitif dan berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat Aceh yang dikenal menjunjung tinggi nilai adat dan syariat Islam.

Pemerintah kampung menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan lingkungan agar tetap kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *