Ironi itu mengingatkan pada peribahasa lama, “tikus mati di lumbung padi”. Sebuah gambaran tentang kondisi ketika kekayaan tersedia di depan mata, namun tidak mampu dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sendiri.
Kenaikan harga material dalam beberapa bulan terakhir menjadi beban tambahan bagi warga yang masih berupaya memperbaiki rumah dan bangunan yang rusak akibat bencana. Di saat kebutuhan rekonstruksi dan pembangunan kembali terus meningkat, pasokan material justru mengalami keterbatasan yang berdampak pada melonjaknya harga di pasaran.
Tidak hanya semen dan besi, material lokal seperti pasir, kerikil, dan tanah timbun yang berasal dari wilayah Aceh Tamiang juga ikut mengalami kenaikan signifikan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin daerah yang kaya akan sumber daya material justru menghadapi tingginya harga dan berkurangnya pasokan?
Informasi yang berkembang menyebutkan, terhentinya aktivitas sejumlah usaha galian C akibat belum tuntasnya proses perizinan menjadi salah satu penyebab utama terganggunya distribusi pasir dan kerikil. Akibatnya, kebutuhan material yang terus meningkat tidak sebanding dengan pasokan yang tersedia.
Jika kondisi ini terus berlanjut, Aceh Tamiang dikhawatirkan semakin bergantung pada pasokan material dari luar daerah, bahkan dari Sumatera Utara. Ketergantungan tersebut tidak hanya berdampak terhadap biaya pembangunan yang semakin tinggi, tetapi juga memperlambat proses pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.
Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ishak Ibrahim, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Menurut anggota Komisi II yang membidangi perekonomian itu, percepatan penyelesaian perizinan usaha galian C melalui koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi menjadi langkah yang mendesak untuk dilakukan.
“Semua harus seimbang. Masyarakat membutuhkan material dengan harga yang wajar, sementara pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum dan kemudahan perizinan agar dapat kembali beroperasi. Biaya pengurusan izin juga perlu dievaluasi agar tidak menjadi beban yang berlebihan bagi pengusaha,” ujar Ishak.
Ia menegaskan, pascabencana yang melanda Aceh Tamiang pada akhir November 2025, kebutuhan material seperti pasir dan kerikil sangat dibutuhkan untuk mendukung proses rekonstruksi yang saat ini tengah berjalan.
Menurutnya, apabila hambatan perizinan dapat segera diselesaikan, aktivitas pertambangan yang legal dan terawasi dapat kembali beroperasi. Dampaknya tidak hanya mampu menstabilkan harga material di pasaran, tetapi juga membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan galian C.
Ishak menilai, Aceh Tamiang memiliki potensi sumber daya material yang besar. Aliran sungai yang membentang dari wilayah hulu hingga muara menyimpan cadangan pasir dan kerikil yang bernilai ekonomi tinggi dan seharusnya mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang berjuang bangkit pascabencana justru harus terbebani oleh mahalnya harga material, sementara daerah yang kaya akan pasir dan kerikil tidak memperoleh manfaat maksimal bagi masyarakat maupun PAD. Jika kondisi ini terus terjadi, maka peribahasa ‘tikus mati di lumbung padi’ benar-benar menjadi kenyataan. Sebuah ironi yang seharusnya tidak perlu terjadi di tengah potensi yang begitu besar,” pungkasnya.
Post Views: 284