SATUKATA.NET | ACEH TAMIANG — Salah satu anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Mahdi Ibrahim, S.Sos memiliki hubungan darah dengan seorang calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Ishak Ibrahim.
” Sebagai Penyelenggara Pemilu 2024, kita harus taat aturan. Untuk itu tadi saya telah buat pernyataan dan umumkan hubungan saya dengan Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 1 dari Partai Persatuan Pembangunan Nomor Urut 1 Ishak Ibrahim, S. Pd,” ungkap Anggota PPK Kecamatan Karang Baru, Mahdi Ibrahim, S. Sos kepada SATUKATA.NET, Rabu (20/12/2023) di Karang Baru.
Mahdi sampaikan bahwa Surat Pernyataan diatas materai 10000 yang telah ditandatangani tersebut juga telah diumumkan secara terbuka.
Menurut Mahdi, Surat Pernyataan yang telah diumumkan tersebut pada moment Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Serta Penggunaan Aplikasi SIREKAP Pada Pemilu Tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Aceh Tamiang di Lapangan Futsal Meuligoe Kampung Dalam Kecamatan
Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang
“Bimtek tadi dihadiri oleh PPK dan PPS. Dapil 1 (Karang Baru, Sekerak dan Bandar Pusaka) ada dan lengkap dengan PPK dan PPS,” jelasnya.
Ini Surat Pernyataannya