Hak Buruh Huntara Belum Dibayar, Garang Desak DPRK Panggil Manajemen WiKA Group

Headline, Nasional92 Dilihat

ACEH TAMIANG — Persoalan dugaan belum dibayarkannya upah puluhan pekerja pembangunan hunian sementara (huntara) di Aceh Tamiang mulai menuai sorotan serius.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garang menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab menyangkut hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Puluhan pekerja yang terlibat dalam pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara 2 di depan SMP Negeri 1 Karang Baru disebut hingga kini masih menunggu pembayaran hak mereka.

Para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti di mana letak hambatan pembayaran itu, apakah berada pada level mandor, pelaksana, subkontraktor, atau pada perusahaan yang mengerjakan proyek.

Ketua LSM Garang, Chaidir Azhar, menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan serius yang tidak bisa disederhanakan hanya sebagai urusan administrasi internal perusahaan.

“Kalau benar pekerja sudah menyelesaikan pekerjaan, tetapi upahnya belum juga dibayar, maka ini bukan perkara sepele. Ini menyangkut hak dasar pekerja, menyangkut perut keluarga mereka, menyangkut tanggung jawab hukum dan moral perusahaan maupun pihak yang menerima pekerjaan di lapangan,” kata Chaidir Azhar, dalam keterangannya kepada wartawan.

Menurut Chaidir, para pekerja tidak seharusnya dipaksa menunggu tanpa kepastian, apalagi dalam situasi pascabencana ketika banyak dari mereka merupakan penyintas yang sedang berjuang memulihkan ekonomi keluarga.

“Mereka ini bekerja bukan untuk mencari belas kasihan. Mereka bekerja untuk memulihkan hidupnya setelah bencana. Karena itu, jangan biarkan tenaga mereka dipakai, tetapi haknya ditahan tanpa kejelasan,” ujarnya.

Pekerja Mengaku Tak Tahu Upah Tersangkut di Mana

Sejumlah nama disebut mewakili pekerja lain yang mengalami nasib serupa, di antaranya *Haikal, Sadam, Saiful, Abdul, Dani Novendri, Dani, Rendy, Mailizar, Alvi Yahya, Yuda Pratama, dan Ziyat*. Mereka mengaku hanya mengetahui bahwa pekerjaan telah dilakukan, namun pembayaran belum juga diterima.

Dalam keterangan yang dihimpun, para pekerja menyebut mereka tidak tahu-menahu secara pasti apakah pembayaran upah mereka tertahan di pihak PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/holding, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, pihak pelaksana, atau pada mandor yang merekrut mereka di lapangan. Yang mereka tahu, pekerjaan sudah dikerjakan, tenaga sudah dikeluarkan, tetapi hak belum diterima.

Situasi itu diperparah oleh fakta bahwa sebagian pihak yang sebelumnya berada di Aceh Tamiang disebut para pekerja sudah tidak lagi berada di daerah tersebut.

Sejumlah petinggi perusahaan yang sebelumnya menangani pekerjaan disebut telah kembali ke Jakarta, sedangkan mandor yang merekrut para pekerja juga dikabarkan tidak lagi berada di Aceh Tamiang.

Kondisi itu, kata Chaidir, membuat para pekerja seperti berhadapan dengan ruang kosong. Mereka menunggu, tetapi tidak tahu kepada siapa harus meminta kepastian.

“Pekerja tidak boleh dibiarkan berputar-putar dari mandor ke perusahaan, dari perusahaan ke pelaksana, tanpa jawaban yang tegas. Kalau memang ada mata rantai kontrak, maka masing-masing pihak harus membuka secara terang siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran upah itu,” kata dia.

WiKA Infra Juga Disebut Terkait Persoalan Pembayaran Paket Pembersihan Lumpur

Selain persoalan pekerja huntara, LSM Garang juga menyoroti informasi lapangan terkait dugaan tertahannya pembayaran sejumlah paket pekerjaan pembersihan lumpur pascabanjir yang dikerjakan melalui mandor dan dikaitkan dengan kegiatan yang disebut berada dalam lingkup pekerjaan WiKA Infra.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kata Chaidir, terdapat informasi mengenai puluhan paket pekerjaan pembersihan yang pembayarannya diduga belum tuntas.

Jika benar demikian, situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan efek berantai: mandor tidak memiliki kemampuan membayar pekerja, pekerja kehilangan kepercayaan, dan pada akhirnya pemulihan sosial-ekonomi pascabencana terganggu.

“Kalau uang pelaksanaan kegiatan tertahan di perusahaan atau belum dibayarkan sesuai progres yang sudah dikerjakan, dampaknya langsung ke bawah. Mandor tidak mampu membayar pekerja, pekerja kehilangan penghasilan, dan konflik sosial di lapangan pun bisa membesar,” ujar Chaidir.

Ia menegaskan, dalam konstruksi hubungan kerja di lapangan, perusahaan tidak bisa begitu saja melepaskan diri dengan alasan pekerja direkrut mandor.

Sebab, jika pekerjaan itu merupakan bagian dari pelaksanaan proyek yang dikerjakan atas nama perusahaan, maka seluruh rantai tanggung jawab harus dibuka secara jelas.

Garang: Jangan Jadikan Mandor Tameng, Perusahaan Harus Buka Rantai Tanggung Jawab

LSM Garang menilai persoalan seperti ini kerap berulang karena tidak adanya keterbukaan mengenai hubungan kerja dan alur pembayaran.

Pekerja direkrut oleh mandor, bekerja di lapangan, namun ketika upah tak dibayar, tanggung jawab seolah kabur di tengah rantai kontrak yang panjang.

Chaidir menegaskan, perusahaan tidak boleh menjadikan posisi mandor sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab moral maupun hukum.

“Jangan sampai buruh dipakai tenaganya, lalu ketika upah macet, semua saling lempar tanggung jawab. Mandor menyebut uang belum turun dari perusahaan, perusahaan merasa urusan selesai di pelaksana, sementara pekerja dibiarkan menunggu. Cara seperti ini tidak bisa dibenarkan,” tegas Chaidir.

Menurut dia, apabila para pekerja benar telah menyelesaikan pekerjaan dan upah mereka belum dibayarkan tanpa alasan yang sah, maka kondisi itu patut diduga sebagai pelanggaran terhadap hak normatif pekerja.

Mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan

Chaidir mengingatkan bahwa upah merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha sesuai kesepakatan kerja dan ketentuan hukum. Ia merujuk pada sejumlah aturan yang relevan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya ketentuan mengenai hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak serta kewajiban pengusaha membayar upah;

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur bahwa upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sepanjang mengatur penyesuaian norma ketenagakerjaan;

Ketentuan pidana ketenagakerjaan yang dapat dikenakan apabila terdapat unsur kesengajaan atau pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran hak pekerja.

Chaidir menekankan, substansi hukumnya sederhana: bila pekerjaan sudah dilaksanakan dan hak upah tidak dibayar, maka perusahaan dan seluruh pihak yang berada dalam rantai pemberi kerja wajib menjelaskan penyebabnya serta segera menyelesaikannya.

“Upah itu bukan hadiah. Upah adalah hak. Dan hak pekerja tidak boleh digantung tanpa kepastian,” ujarnya.

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Akan Dibawa ke Ranah Politik dan Hukum

Atas persoalan tersebut, LSM Garang menyatakan akan menempuh dua jalur sekaligus. Pertama, jalur politik dan pengawasan melalui permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK Aceh Tamiang. Kedua, jalur hukum melalui laporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

Chaidir mengatakan, pihaknya akan segera menyurati DPRK Aceh Tamiang agar lembaga legislatif daerah itu memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari manajemen perusahaan, pelaksana kegiatan, hingga mandor yang merekrut pekerja.

“DPRK jangan diam. Ini menyangkut nasib warga Aceh Tamiang, banyak di antaranya penyintas bencana. Kami minta DPRK menyurati pihak manajemen perusahaan, memanggil para petinggi yang bertanggung jawab, dan membuka forum RDP secara terbuka agar persoalan ini terang-benderang,” kata dia.

Ia menambahkan, RDP perlu menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan proyek, termasuk unsur pemerintah daerah bila diperlukan, agar dapat ditelusuri sejak awal pola kerja, mekanisme pembayaran, serta siapa yang bertanggung jawab atas upah para pekerja.

Adapun jalur hukum, kata Chaidir, akan ditempuh jika terdapat cukup alasan dan bukti awal mengenai adanya unsur penipuan, penggelapan, wanprestasi, atau pelanggaran hak pekerja. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi bila ada pekerja yang sudah menyelesaikan pekerjaan, lalu haknya tak dibayar dan mereka terus digantung tanpa kepastian, tentu itu patut dilaporkan agar diperiksa secara hukum,” ujarnya.

Penyintas Bekerja untuk Bertahan, Bukan untuk Menagih Hak Berulang-ulang

Bagi Chaidir, persoalan ini tidak semata soal administrasi proyek. Ada dimensi kemanusiaan yang jauh lebih besar. Sebagian pekerja yang kini menunggu upah disebut merupakan penyintas banjir ekologis dan hidrometeorologi yang sebelumnya kehilangan harta benda, ruang hidup, bahkan sumber penghidupan.

Alih-alih menunggu bantuan, mereka memilih bekerja sebagai buruh kasar di berbagai proyek penanganan pascabencana—mulai dari PT PP, Adhi Karya, Waskita Karya, hingga pekerjaan yang dikaitkan dengan WiKA Group. Mereka mengangkat kayu, membersihkan lumpur, menata huntara, dan melakukan apa pun yang bisa dikerjakan agar dapur tetap berasap.

Namun, setelah tenaga dicurahkan, mereka justru dihadapkan pada penantian panjang. Di titik inilah, kata Chaidir, negara, pemerintah daerah, DPRK, dan perusahaan harus hadir.

“Jangan biarkan penyintas yang sudah jatuh karena bencana, jatuh lagi karena hak kerjanya tidak dibayar. Itu bukan hanya soal kontrak kerja, tapi soal keadilan,” ujarnya.

Garang Desak Perusahaan Buka Suara

LSM Garang mendesak agar pihak manajemen perusahaan yang namanya dikaitkan dalam pekerjaan tersebut segera memberikan penjelasan resmi kepada publik. Menurut Chaidir, klarifikasi terbuka penting untuk mencegah simpang siur informasi dan untuk memastikan para pekerja memperoleh kepastian.

Ia menilai, bila memang pembayaran tersendat karena kendala administrasi, perusahaan wajib menyampaikan secara jujur titik masalahnya, besaran hak pekerja yang belum terbayarkan, serta tenggat waktu penyelesaiannya.

Namun bila perusahaan merasa tidak terkait langsung, maka penjelasan mengenai hubungan kontraktual, subkontrak, atau penunjukan pihak lapangan juga harus dibuka ke publik.

“Jangan biarkan pekerja menebak-nebak. Kalau memang ada persoalan administrasi, jelaskan. Kalau ada tagihan yang belum cair, jelaskan. Kalau ada pihak ketiga yang belum menunaikan kewajibannya, buka. Transparansi itu penting agar hak pekerja tidak hilang di tengah kabut birokrasi proyek,” kata Chaidir.

RDP Didorong Jadi Pintu Pembongkaran Persoalan

Garang berharap DPRK Aceh Tamiang tidak sekadar menerima aduan, tetapi aktif menggunakan fungsi pengawasan untuk mengurai persoalan ini.

DPP dinilai penting bukan hanya untuk memanggil perusahaan, melainkan juga untuk menguji dokumen, progres pekerjaan, skema pembayaran, dan status hukum para pekerja.

Jika perlu, kata Chaidir, DPRK dapat meminta perusahaan membawa dokumen kontrak, daftar pekerja, progres pembayaran, hingga bukti transfer atau kuitansi pembayaran yang telah dilakukan. Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada bantah-membantah, melainkan bisa diuji secara terbuka.

“Kalau semua dibuka di forum resmi, akan kelihatan siapa yang benar-benar sudah menjalankan kewajibannya dan siapa yang belum. Yang paling penting, pekerja mendapatkan kepastian, bukan janji,” ujar dia.

Chaidir Azhar, Ketua LSM Garang
“Upah itu bukan hadiah, melainkan hak pekerja. Kalau tenaga mereka sudah dipakai, maka perusahaan, pelaksana, maupun pihak yang merekrut pekerja tidak boleh saling lempar tanggung jawab. DPRK harus turun tangan, perusahaan harus buka suara, dan bila perlu persoalan ini dibawa ke ranah hukum.”

Hanya Menuntut Hak

Di Aceh Tamiang, pemulihan pascabencana seharusnya tidak hanya diukur dari berdirinya huntara, bersihnya lumpur, atau rampungnya proyek fisik.

Pemulihan yang sesungguhnya justru diuji pada satu hal paling mendasar: apakah orang-orang yang bekerja membangunnya diperlakukan secara adil.

Puluhan pekerja itu tidak meminta belas kasihan. Mereka hanya menuntut apa yang menjadi haknya. Hak atas upah dari keringat yang sudah jatuh, dari punggung yang sudah dibungkukkan, dari tangan yang sudah dipakai membangun kembali kehidupan di tanah yang baru saja porak-poranda.

Karena itu, persoalan ini tak boleh berakhir pada kalimat klasik: “masih diproses”. Jika benar ada hak pekerja yang belum dibayar, maka ia harus dituntaskan.

Jika ada rantai tanggung jawab yang kusut, maka ia harus dibuka. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka ia harus diperiksa.

Sebab dalam setiap lembar proyek pemulihan, ada satu hal yang tak boleh ikut hanyut bersama lumpur bencana: martabat pekerja. [].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *