Dugaan Penggelembungan Suara, Caleg Golkar Lapor Bawaslu

Headline, Politik559 Dilihat

SATUKATA.NET | ACEH TAMIANG — Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Aceh Tamiang T. Rudi IR mendatangi Bawaslu setempat. Kedatangannya guna melaporkan dugaan penggelembungan suara, Senin (26/2/2024) sekira pukul 15.10 WIB.

T. Rudi melaporkan dugaan penggelembungan suara yang terjadi di 13 TPS di lima kampung dalam Kecamatan Kejuruan Muda, masing – masing Kampung Bukit Rata, Seumadam, Gerenggam, Pangkalan dan Kampung Suka Makmur.

” Ada 5 kampung atau sebanyak 13 TPS yang kita laporkan ke Bawaslu Aceh Tamiang. Tentu kita minta ketegasan dari Bawaslu terhadap dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal Partai Golkar,” ungkap T. Rudi sambil menunjukkan surat bukti laporan dengan nomor : 001/LP/PL/KAB.01.12/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024.

Menurut T. Rudi dugaan penggelembungan suara itu terjadi di salah satu Caleg yang diambil dari suara partai dan suara Caleg yang tidak berpotensial duduk.

“Awalnya suara saya tertinggi di internal Caleg Golkar Dapil 4 dan perolehan suara saya tidak berubah, tapi karena ada dugaan penggelembungan suara tersebut posisi saya menjadi nomor 2 perolehan suaranya,” ujarnya.

Untuk itu T. Rudi meminta kepada Bawaslu untuk dapat menyurati pihak KIP Aceh Tamiang agar dapat mengembalikan suara seperti yang tertera di C1 Plano.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Aceh Tamiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eki Junianto ketika dikonfirmasi membenarkan ada Caleg Partai Golkar melaporkan kasus dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Kejuruan Muda.

“Iya kami sudah menerima laporannya, kami akan melakukan pengkajian dalam jangka waktu 1 x 24 jam, ” tegas Eki mengakhiri.

banner 400x130

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *