Kuasa Hukum Ketua DPD II Golkar Aceh Tamiang Desak Kepolisian Tuntaskan Pemalsuan Dokumen Mandat Saksi

Daerah, Headline430 Dilihat

ACEH TAMIANG — Kuasa Hukum Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tamiang meminta serta mendesak pihak penyidik Polres setempat untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus ‘Pemalsuan Dokumen Surat Mandat Saksi yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus partai di Pileg 2024 lalu.

Hal itu ditegaskan Tedi Irawan selaku Kuasa Hukum Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Aceh Tamiang Adriadi saat menggelar ‘Konferensi Pers’ disalah satu Cafe kawasan Karang Baru, Selasa (10/9/2024) pagi.

Sebelumnya, laporan itu telah dilayangkan Ketua DPD II Partai Golkar, Adriadi melalui kuasa hukumnya, Tedi ke Mapolres setempat dengan surat laporan polisi (LP) Nomor : STT LP/ 33/III/ 2024/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG POLDA ACEH.

Menurut Tedi selain pemalsuan dokumen, kuasa hukum Ketua DPD II Partai Golkar, juga melaporkan oknum pengurus partai atas dugaan pemalsuan tandatangan ketua partai oleh oknum tersebut.

“Jadi disini kami mendesak agar penyidik Polres Aceh Tamiang segera mengusut dan menindaklanjuti laporan kami itu,” tegasnya.

Tedi menyebut, akibat pemalsuan dokumen yang dilakukan oknum pengurus partai itu dapat merusak tatanan Partai Golkar Aceh Tamiang.  Selain itu, kata dia, hal itu nantinya juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap partai berlambang beringin tersebut.

Tedi mengaku, dugaan pemalsuan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Aceh Tamiang pada tanggal 1 maret 2024 lalu.  Dan sebanyak 5 orang saksi, baik dari pelapor, terlapor dan pengurus partai, Tedi mengaku telah dipanggil pihak kepolisian untuk diminta keterangan.

Sebelumnya, kata Tedi, DPD II Partai Golkar sendiri telah berupaya untuk melakukan penyelesaian ini secara musyawarah sesuai arahan DPD I. Namun, hingga saat ini terlapor sama sekali tidak menunjukkan itikad baik.

“Sehingga sesuai arahan DPD I, untuk dilakukan laporan resmi atas dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polres Aceh Tamiang,” katanya.

Kata Tedi, laporan yang dilakukan Ketua DPD II Partai Golkar juga turut dilampirkan bukti dokumen yang dipalsukan dan dokumen mandat asli yang dikeluarkan DPD II Partai Golkar Aceh Tamiang.

“Memang sejauh ini kita lihat proses penanganan terus dilakukan pihak Polres Aceh Tamiang. Baik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga menunggu hasil pemeriksaan ahli,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya optimis penyidik Polres Aceh Tamiang dapat bekerja dengan profesional dalam menangani kasus ini, sehingga kisruh yang terjadi di tubuh DPD II Partai Golkar bisa segera tuntas.

Namun demikian, Tedi mengaku pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Agar terbukti siapa dalang dibalik dugaan pemalsuan dokumen yang telah mencederai tatanan di DPD II Partai Golkar Aceh Tamiang,” tegas Tedi.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *