Hindari Kegaduhan Politik, Golkar Aceh Tamiang Minta Caleg Tunggu Penetapan KIP

Headline, Politik398 Dilihat

SATUKATA.NET, ACEH TAMIANG – Ketua DPD Partai Golkar Aceh Tamiang, Adriadi meminta seluruh kader dan calon legislatif menunggu penetapan rekapitulasi suara dari Komisi Independen Pemillihan (KIP).

Imbauan ini sengaja disampaikan DPD Golkar Aceh Tamiang untuk menghindari polemik saling klaim atas perolehan suara dari masing-masing caleg. Mereka khawatir saling klaim ini mengganggu kelancaran tahapan Pemilu 2024.

“Hari ini masing-masing caleg saling klaim sebagai peraih suara terbanyak, bagi kami ini tidak sehat, bisa mengganggu tahapan Pemilu,” kata Adriadi, Selasa (27/2/2024).

Di sisi lain dia setuju pengawasan proses hitung suara bagian demokrasi yang harus dijalankan. Namun dia berharap pengawasan itu hanya untuk kontrol sosial, tidak harus melakukan intervensi terhadap lembaga resmi.

“Jangan kesannya sampai memaksakan versi pribadi, ini yang membuat kegaduhan politik,” sambungnya.
Adriadi pun meminta agar kader dan caleg dari partainya turut menegakkan demokrasi dengan menghargai lembaga KIP. Sewajarnya kata dia, seluruh caleg menunggu hasil penetapan rekapitulasi suara dari KIP.

“Sama-sama kita tunggu, hari ini belum ada yang dirugikan karena hasil penetapan belum diumumkan. Nanti kalau ada yang dirugikan, ada jalur resminya,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti juga menyarankan seluruh masyarakat bersabar menunggu penetapan KIP Aceh Tamiang. Rekapitulasi tingkat kabupaten sendiri terjadwal mulai 17 Februari hingga 5 Maret 2024.

Rita menjelaskan teknis dan tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara sudah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

“PPK tentu mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Rapat Pleno yang telah ditetapkan tidak akan ada rapat pleno ulang,” tegas Rita.

Artinya kata dia, rapat pleno ini akan menjadi acuan rekapitulasi tingkat Kabupaten yang akan digelar oleh KIP. “Jadi usulan perbaikan itu akan dilakukan ditingkat kabupaten, itu pun dengan rekomendasi pihak Bawaslu,” tegas Rita.

banner 400x130

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *