ACEH TAMIANG — Yayasan Aksara Banda Jaya meminta pemerintah tidak menjadikan berbagai persoalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai alasan untuk menutup Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG).
Menurut yayasan itu, persoalan yang muncul semestinya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola, pengawasan, serta standar operasional. Penutupan SPPG dinilai berisiko menimbulkan persoalan baru.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistem, bukan menghentikan program yang selama ini menjadi penopang gizi anak sekaligus ekonomi masyarakat,” kata Asisten Lapangan Yayasan Aksara Banda Jaya, M. Wahyudin S.Sos.I, di Karang Baru, Kamis, 10 September 2026.
Wahyudin, yang mengelola SPPG di Jalan Pekan Telaga Meuku, Desa Telaga Meuku Sa, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang, mengatakan fungsi SPPG tidak berhenti pada penyediaan makanan bagi peserta didik.
Menurut dia, keberadaan SPPG juga berkaitan dengan ekonomi lokal. Operasional dapur melibatkan tenaga kerja dan membuka pasar bagi pelaku usaha mikro, petani, pedagang, serta pemasok bahan pangan.
“Kalau ada masalah di SPPG, perbaiki sistemnya, bukan tutup SPPG-nya,” ujar Wahyudin. “Jangan sampai solusi yang ditawarkan justru menghilangkan lapangan kerja, memukul UMKM lokal, dan belum tentu memberikan jaminan higienitas yang lebih baik.”
Jangan Memindahkan Persoalan
Wahyudin juga menanggapi gagasan untuk mengalihkan penyediaan makanan bergizi ke kantin sekolah. Ia meminta pemerintah menguji opsi tersebut berdasarkan kapasitas riil masing-masing sekolah.
Menurut dia, tidak semua kantin memiliki fasilitas, tenaga kerja, peralatan, dan kapasitas produksi untuk menyiapkan makanan dalam jumlah besar setiap hari. Karena itu, pengalihan fungsi SPPG ke sekolah tidak bisa dilakukan hanya dengan asumsi bahwa kantin lebih dekat dengan siswa.
“Kebijakan publik harus dibangun berdasarkan data, evaluasi, dan kesiapan infrastruktur. Jangan berangkat dari asumsi bahwa kantin sekolah otomatis lebih efektif,” katanya.
Ia mengusulkan SPPG yang telah beroperasi diperbaiki dan diperkuat. Kantin sekolah, kata dia, tetap dapat dilibatkan, tetapi secara selektif dan harus memenuhi standar fasilitas, kebersihan, kapasitas produksi, keamanan pangan, serta kebutuhan gizi.
“Kalau memang ada kantin yang memenuhi semua standar, tentu bisa dipertimbangkan. Tetapi SPPG jangan langsung dianggap tidak diperlukan,” ujarnya.
Wahyudin menilai SPPG masih layak menjadi salah satu pilar utama pelaksanaan MBG. Sementara sekolah sebaiknya tetap berkonsentrasi pada fungsi utamanya, yakni proses belajar-mengajar.
Dua Kepentingan
Bagi Wahyudin, pelaksanaan MBG melalui SPPG memiliki dua kepentingan yang berjalan beriringan: pemenuhan gizi anak dan perputaran ekonomi masyarakat.
Karena itu, pemerintah didorong memperketat pengawasan, meningkatkan standar keamanan pangan, membenahi tata kelola, dan menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Namun, ia menilai sanksi terhadap pelanggaran tidak semestinya berujung pada penghentian sistem secara keseluruhan.
“Jangan matikan SPPG. Benahi yang kurang, perkuat yang sudah baik, dan pastikan manfaatnya tetap kembali kepada masyarakat,” kata Wahyudin.












