Wali Kota Langsa Lantik Mohammad Khoiri sebagai Anggota PAW KIP

LANGSA – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, S.E., melantik Mohammad Khoiri sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa periode 2023–2028.

Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Setda Kota Langsa, Jum’at (19/6/2026).

banner 400x130

Dalam sambutannya, usai pelantikan, Jeffry Sentana menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Lanjutnya, Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018.

“Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keberlangsungan tugas dan fungsi kelembagaan KIP Kota Langsa agar tetap berjalan secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jeffry.

Lanjut, dengan dilantiknya Mohammad Khoiri, komposisi keanggotaan KIP Kota Langsa kembali lengkap menjadi lima orang. Terdiri atas empat anggota yang melanjutkan masa jabatan dan satu anggota baru yang akan meneruskan sisa masa jabatan hingga tahun 2028.

Jeffry menegaskan bahwa amanah sebagai penyelenggara pemilu bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas demokrasi. Karena itu, ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi integritas, independensi, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Saya berharap anggota yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, memahami berbagai agenda dan program kelembagaan yang sedang berjalan, serta memberikan kontribusi terbaik bagi KIP Kota Langsa,” pinta Jefri.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota KIP Kota Langsa yang selama ini telah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

Menurutnya, kehadiran anggota baru diharapkan dapat memperkuat soliditas, sinergi, serta kinerja kelembagaan dalam menyukseskan agenda-agenda kepemiluan di masa mendatang.

Lebih lanjut, Jeffry menegaskan komitmen Pemerintah Kota Langsa untuk terus memberikan dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki guna menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif bagi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di daerah tersebut.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, insan pers, serta para pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi yang berlandaskan hukum, menjunjung nilai-nilai keadilan, serta menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Langsa mengucapkan selamat kepada Mohammad Khoiri atas amanah yang diberikan sebagai anggota PAW KIP Kota Langsa.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, daerah, bangsa, dan negara,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris KIP Kota Langsa Muhammad Dahlan
di sela-sela acara pelantikan tersebut menyampaikan, kegiatan pelantikan i iberdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota KIP Kota Langsa Provinsi Aceh Periode 2023–2028.

Lanjutnya, Pengangkatan dilakukan untuk mengisi kekosongan keanggotaan KIP Kota Langsa hingga berakhirnya masa jabatan periode 2023–2028.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar A. Gani, Ketua DPRK Langsa, unsur Forkopimda, Ketua dan anggota KIP Kota Langsa, Ketua Bawaslu Kota Langsa, Asisten I Setda Kota Langsa, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan partai politik, insan pers, serta tamu undangan lainnya. (S3M/realease).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed