Pernyataan itu disampaikan Fadlon menyusul munculnya sorotan publik atas pemasangan tiang beton di ruas Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga jalur menuju Titi Kuning.
“Kita segera surati pihak perusahaan PT Surya Mata Ie,” tegas Fadlon, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, DPRK Aceh Tamiang akan memprioritaskan persoalan tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan untuk meminta penjelasan terkait tujuan pembangunan pagar pembatas yang dikabarkan akan dilengkapi kawat berduri.
“Kita akan menggelar RDP dengan pihak perusahaan. Ini menjadi prioritas karena tiang-tiang beton yang dipancang dengan rencana pemasangan kawat berduri berada di bahu jalan. Tentu hal itu sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.
Politisi Partai Aceh itu menekankan bahwa bahu jalan merupakan fasilitas umum yang tidak boleh dikuasai untuk kepentingan tertentu, termasuk kepentingan perusahaan.
“Walaupun itu merupakan batas Hak Guna Usaha (HGU) mereka, fasilitas umum tetap menjadi fasilitas umum. Apalagi sepanjang jalan tersebut merupakan kawasan rawan bencana,” tegasnya.
Sebelumnya, pemasangan puluhan tiang beton di sepanjang bahu jalan kawasan perkebunan PT Surya Mata Ie menuai perhatian masyarakat. Berdasarkan pantauan di lapangan, tiang-tiang yang dipasang dengan jarak sekitar tiga meter tersebut diduga akan difungsikan sebagai pagar pembatas areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.
Rencananya, pagar tersebut akan dilengkapi dengan kawat berduri. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran warga yang menilai keberadaan pagar di sisi jalan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Ini perusahaan hebat, sampai mampu membuat pagar yang rencananya menggunakan kawat berduri di badan jalan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai pemasangan tiang beton dan kawat berduri di sepanjang jalan dapat memperbesar risiko apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Pengendara yang terjatuh dikhawatirkan dapat menabrak tiang atau tersangkut kawat berduri.
“Kalau ada pengendara yang jatuh, bisa saja menabrak tiang beton atau tersangkut kawat berduri. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Selain menyangkut aspek keselamatan, masyarakat juga mempertanyakan apakah pembangunan pagar tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan memastikan tidak ada fasilitas umum yang terganggu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Surya Mata Ie belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan pemasangan deretan tiang beton di sepanjang ruas Jalan Elak hingga Titi Kuning tersebut.
Post Views: 449