Ratusan Masa AM2S Geruduk Kantor Bupati, Minta Kejelasan Status HGU PT Semadam

Daerah, Headline, Ragam88 Dilihat

ACEH TAMIANG – Ratusan massa dari Kampung Sekumur dan Kampung Tanjung Gelumpang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (3/9/2026).

Dalam aksi tersebut, AM2S meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status HGU PT Semadam, termasuk proses dan dasar hukum terkait perpanjangan atau pembaruan HGU perusahaan.

banner 400x130 banner 400x130 banner 400x130

Koordinator Lapangan AM2S, M. Fauzi, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan kejelasan dan keadilan atas persoalan HGU PT Semadam.

Selain meminta kejelasan terkait status HGU PT Semadam, masa juga mempersoalkan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Mereka menilai keberadaan perusahaan semestinya memberikan manfaat yang dapat dirasakan warga, termasuk melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

“Kami datang bukan untuk mencari kegaduhan. Kami hanya ingin kejelasan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana status HGU PT Semadam, bagaimana prosesnya dan apa dasar hukumnya. Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten agar dapat mengevaluasi keberadaan PT Semadam di Aceh Tamiang,” ujar Fauzi dalam orasinya.

Atas dasar itu, massa meminta pemerintah tidak mengambil keputusan perpanjangan HGU sebelum seluruh persoalan yang dipersoalkan masyarakat mendapatkan penjelasan dan penyelesaian. “Kami meminta agar HGU PT Semadam tidak diperpanjang dan persoalan lahan yang diklaim masyarakat dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” tegas Fauzi.

Dalam orasinya, Fauzi uga menyampaikan keinginan masyarakat agar lahan yang mereka klaim sebagai tanah leluhur dapat dikembalikan dan dikelola sebagai tanah adat. “Kami ingin tanah yang menjadi klaim masyarakat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan dapat ditata sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Massa juga menyoroti minimnya kontribusi perusahaan. Jangankan untuk membantu masyarakat sekitar wilayah operasi mereka, membantu masyarakat yang merupakan karyawan perusahaan PT Semadam aja tidak ada. Misalnya ketika banjir, November 2025, karyawan PT Semadam malah meminta bantuan sembako dari desa Sekumur.

“Baru-baru ini, terjadi kebakaran yang menimpa rumah karyawan PT Semadam. Malah kami dari masyarakat sekitar patungan untuk membantu masyarakat tersebut. Sedangkan kontribusi xRi perusahaan nihil,” ungkap Fauzi..

Menurutnya, AM2S akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta agar setiap proses terkait HGU dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum.

Penjelasan Kepala BPN Aceh Tamiang

Di tengah aksi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang, Husni, memberikan penjelasan mengenai status HGU yang dipersoalkan masyarakat.

Husni mengatakan dirinya baru sekitar satu bulan menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan. Berdasarkan data yang disampaikannya, HGU Nomor 102 milik PT Semadam telah berakhir pada 2021, tetapi proses perpanjangan masih berjalan.

“Saya baru satu bulan menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk HGU 102 milik PT Semadam, sudah berakhir pada 2021, tetapi masih berproses untuk perpanjangan,” kata Husni.

Pernyataan tersebut menjadi poin penting dalam tuntutan massa. Sebab, persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar keberadaan perusahaan, melainkan juga kepastian status hak atas tanah serta proses administrasi perpanjangan HGU.

Husni juga menyinggung persoalan kepedulian perusahaan terhadap masyarakat. Menurut dia, apabila terdapat perusahaan yang dinilai tidak memberikan kepedulian kepada masyarakat, hal tersebut dapat menjadi bahan teguran.

“Kalau tidak ada kepedulian terhadap masyarakat akan ditegur. Kita juga sedang mengejar lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” ujarnya.

Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon dalam kesempatan tersebut menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Fadlon mengatakan DPRK akan menggunakan kewenangan dan fungsi lembaga legislatif untuk meminta penjelasan terkait persoalan HGU PT Semadam serta berbagai hal yang menjadi keberatan masyarakat. Sebelum dilakukan pansus, pihaknya akan melakukan RDP dengan memanggil pihak manajemen PT Semadam.

“Apa yang menjadi tugas dan fungsi kami, akan kami tindak lanjuti. Kami akan memanggil PT Semadam untuk menjelaskan status HGU dan persoalan lainnya. Sebagai wakil masyarakat, kami akan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” kata Fadlon.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I yang hadir menemui  massa menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menerima dan mendukung tuntutan yang disampaikan AM2S serta melakukan koordinasi dengan DPRK Aceh Tamiang untuk menindaklanjutinya.

“Kami akan mendukung dan menerima tuntutan AM2S. Kami akan berkoordinasi dengan DPRK untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” kata Ismail.

Pantauan  di lokasi, aksi tersebut mendapat pengawalan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Robby Ansyari turun langsung ke tenggah massa aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati setempat. Kehadirannya itu untuk memastikan jalanya demontrasi tetap aman, tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyapa para peserta aksi dengan tenang dan penuh keakraban. Ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan sesuai aturan dan tidak berujung pada tindakan anarkis, apalagi sampai merusak fasilitas umum.

“Silakan sampaikan aspirasi dengan baik, itu hak setiap warga negara. Tapi jangan sampai anarkis atau tindakan yang merugikan orang lain, apalagi merusak fasilitas umum. Mari kita jaga Aceh Tamiang agar tetap damai dan sejuk,” ujar Kapolres. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *