Pertamina Edukasi Warga Jaga Keamanan Jalur Pipa Migas

Daerah, Ragam13 Dilihat

ACEH TAMIANG — Keamanan jalur pipa minyak dan gas bumi (migas) bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi membutuhkan kepedulian dan partisipasi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Pesan itu disampaikan PT Pertamina EP Rantau Field saat menggelar sosialisasi keamanan dan keselamatan jalur pipa migas kepada masyarakat di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 19–20 Agustus 2026 lalu.

banner 400x130 banner 400x130 banner 400x130

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga jalur pipa yang berada di sekitar permukiman dan aktivitas warga. Pertamina mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di area Objek Vital Nasional (Obvitnas), termasuk melaporkan jika menemukan dugaan illegal tapping atau pencurian minyak.

Camat Besitang, Langkat, Restra Yudha, mengatakan pemahaman masyarakat mengenai keamanan jalur pipa migas sangat penting. Menurut dia, perlindungan terhadap objek vital nasional membutuhkan kerja sama lintas pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan, aparat keamanan hingga masyarakat.

“Semoga dengan adanya sosialisasi keamanan dan keselamatan jalur pipa secara berkelanjutan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga objek vital negara,” katanya.

Kenali Larangan di Sekitar Jalur Pipa

Field Manager Pertamina EP Rantau, Tomi Wahyu Alimsyah, mengatakan perusahaan berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan di sekitar wilayah operasi hulu migas. Karena itu, edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar warga memahami risiko serta mampu merespons keadaan darurat di sekitar jalur pipa.

Dalam sosialisasi, warga diberikan pemahaman mengenai sejumlah aktivitas yang dilarang di area jalur pipa, antara lain menanam tanaman tertentu dan mendirikan bangunan di area yang dapat mengganggu keamanan jalur pipa.

“Dalam sosialisasi ini disampaikan sejumlah larangan aktivitas di jalur pipa migas. Seperti menanam tanaman, mendirikan bangunan. Tentu saja, harapannya bisa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan seperti illegal tapping dan aktivitas mencurigakan lainnya di sekitar jalur pipa,” ujarnya.

Menurut Tomi, kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu melibatkan ratusan warga di dua kecamatan yang berada di sekitar Right of Way (ROW) jalur pipa transmisi Rantau–Pangkalan Susu.

Masyarakat juga didorong untuk mengenali tanda-tanda awal gangguan pada jalur pipa. Bau minyak yang tidak biasa, dugaan kebocoran, aktivitas mencurigakan, hingga indikasi pencurian minyak merupakan kondisi yang perlu segera dilaporkan kepada pihak terkait.

“Saya mengharapkan pengertian seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi imbauan tersebut. Kami mengingatkan masyarakat tak beraktivitas dalam bentuk apa pun di sekitar area pipa migas,” kata Tomi.

Keselamatan Dimulai dari Kepedulian

Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar jalur pipa, memahami batas aman dan larangan aktivitas merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mencegah risiko kecelakaan maupun gangguan terhadap operasi migas.

Karena itu, kewaspadaan menjadi bagian penting dari keselamatan bersama. Masyarakat tidak perlu melakukan pemeriksaan sendiri apabila menemukan dugaan kebocoran atau aktivitas mencurigakan. Informasi tersebut sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak berwenang atau petugas Pertamina agar dapat ditindaklanjuti secara aman.

Tomi menegaskan Pertamina EP Rantau Field, sebagai bagian dari Pertamina Subholding Upstream Regional 1 Zona 1 (PHR Zona 1), menjalankan kegiatan operasional dengan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Keamanan dan keselamatan operasional merupakan prioritas utama,” ujarnya.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat dan SKK Migas semakin kuat sehingga pengawasan terhadap objek vital nasional dapat dilakukan secara bersama-sama.

“Kami berharap kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat dan SKK Migas dapat memperkuat pengawasan objek vital nasional,” ungkapnya.

Mengenal Pertamina EP Rantau Field

PT Pertamina EP Field Rantau merupakan salah satu wilayah kerja di bawah Pertamina Hulu Rokan Zona 1 yang menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi di wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Kegiatan operasional PEP Rantau berada di bawah koordinasi dan pengawasan SKK Migas Perwakilan Sumatra Bagian Utara (Sumbagut). Wilayah operasionalnya tersebar di dua kabupaten/kota, mencakup empat kecamatan dan puluhan desa.

Selain menjalankan kegiatan operasional hulu migas, PEP Rantau juga melaksanakan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) melalui berbagai program di bidang ekonomi, sosial, lingkungan dan penguatan tata kelola kelembagaan.

Program tersebut diarahkan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan sekaligus membangun hubungan yang konstruktif antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *