Perkuat Otsus Lewat Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Targetkan Kemiskinan Turun hingga 6 Persen pada 2030

Daerah, Pemerintah107 Dilihat

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan daerah sekaligus menekan angka kemiskinan secara signifikan.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (17/6/2026).

banner 400x130

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, turut dihadiri tujuh anggota Komisi II, para bupati dan wali kota se-Aceh, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Aceh dan kabupaten/kota.

Agenda utama pertemuan tersebut membahas rencana revisi UUPA yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Selain sektor pertanahan, pembahasan juga menyoroti keberlanjutan Dana Otsus Aceh yang dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan daerah.

Dalam paparannya, Muhammad Nasir menegaskan bahwa Dana Otsus telah memberikan dampak nyata bagi Aceh, terutama dalam proses pemulihan dan pembangunan pascakonflik serta pascatsunami.

Menurutnya, evaluasi terhadap Dana Otsus harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi awal Aceh yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia.

“Selama 18 tahun terakhir, angka kemiskinan di Aceh berhasil turun sekitar 16 persen. Capaian ini menjadi salah satu yang paling signifikan secara nasional. Kita harus melihat bahwa Aceh membangun dari situasi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” ujar Nasir.

Ia menjelaskan, Pemerintah Aceh telah menetapkan target penurunan angka kemiskinan hingga mencapai 6 persen pada tahun 2030, sejalan dengan arah pembangunan nasional. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan dukungan regulasi yang kuat melalui revisi UUPA.

Nasir menilai, apabila revisi UUPA dapat disahkan pada tahun ini dan mulai berlaku pada 2027 dengan skema Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, maka Aceh akan memiliki kapasitas fiskal yang lebih besar untuk mempercepat program pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas layanan publik, serta pembangunan ekonomi masyarakat.

Selain isu Dana Otsus, para bupati dan wali kota juga memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih dihadapi di daerah masing-masing. Berbagai masukan itu diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan revisi UUPA agar lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.

Pemerintah Aceh berharap revisi UUPA nantinya tidak hanya memperkuat kekhususan Aceh, tetapi juga menjadi landasan hukum yang mampu mendorong pembangunan berkelanjutan, mempercepat pemerataan kesejahteraan, serta menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Aceh. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *