Pertemuan yang dipandu Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (PDOD) Kemendagri, Dr. Sumule Tumbo, bersama Asisten I Setda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Syakir, M.Si, itu mengerucut pada dua isu utama, yakni kewenangan dan fiskal Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengungkapkan terdapat tujuh poin strategis yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi UUPA. Salah satu yang paling krusial adalah terkait alokasi dan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
“Pemerintah Aceh tetap mempertahankan usulan agar alokasi Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen,” ujar Nurlis.
Selain Dana Otsus, pembahasan juga mencakup pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), pengelolaan pelabuhan serta bandar udara, tata kelola pemerintahan gampong, kewenangan sektor minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batu bara (minerba), hingga kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai sektor.
Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman atau yang akrab disapa Ampon Man, menyebut terdapat sejumlah kesamaan pandangan antara Tim Pemerintah Aceh dan Tim Kemendagri. Namun demikian, masih ada beberapa poin yang dinilai belum sejalan dengan semangat kewenangan yang diamanatkan UUPA.
“Ada beberapa pandangan yang belum kami sepakati. Bagi kami, kewenangan yang diberikan kepada Aceh tidak boleh setengah-setengah, ibarat lepas kepala tetapi tetap memegang ekor,” tegas Ampon Man.
Menurutnya, revisi UUPA tidak bertujuan mengubah substansi dasar yang telah disepakati, melainkan memastikan seluruh norma dalam undang-undang tersebut dapat dijalankan secara efektif.
“UUPA merupakan produk hukum yang lahir melalui proses panjang dan juga melibatkan perhatian internasional. Ini adalah mahakarya yang apabila seluruh substansinya dapat diimplementasikan secara utuh, akan memberikan dampak besar bagi kemajuan Aceh,” katanya.
Pembahasan revisi UUPA turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dari pihak Pemerintah Aceh hadir Kepala Bappeda Aceh Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, Plt Kepala Biro Hukum Dr. Dekstro Alfa, SH, MH, Kepala Dinas ESDM Asnawi, ST, M.Si, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Safrizal, S.STP, M.Ec.Dev, Kepala Dinas Perhubungan T. Faisal, ST, MT, Plt Kepala Dinas Dayah Aceh Muhsin, S.Pd.I, M.Pd.I, serta Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh Nasri Djalal.
Pemerintah Aceh juga didampingi sejumlah tenaga ahli, yakni Prof. Dr. Husni Jalil, Prof. Dr. Nazaruddin, Dr. Zainal Abidin, dan Dr. Usman Lamreung.
Post Views: 100