Desakan tersebut disampaikan Garang melalui siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum Garang, Chaidir Azhar, dan Sekretaris Jenderal Garang, Khairul Fadli.
Dalam pernyataannya, Garang menilai terdapat sejumlah kejanggalan terkait pemasangan tiang beton yang diduga menyerobot patok batas ruang milik jalan nasional (Rumija). Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Penyerobotan patok atau ruang milik jalan nasional oleh perusahaan merupakan pelanggaran serius terhadap ruang milik jalan (Rumija) dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tulis Garang dalam siaran persnya.
LSM Garang menyatakan akan menempuh sejumlah langkah konkret guna menindaklanjuti persoalan tersebut. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah menyurati Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Aceh sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan nasional.
Mereka meminta BPJN Aceh maupun Kementerian Pekerjaan Umum untuk melakukan pengukuran ulang batas ruang milik jalan di lokasi yang dipersoalkan.
Selain itu, Garang juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Banda Aceh. Langkah ini ditempuh apabila ditemukan indikasi adanya pergeseran atau penyerobotan batas kawasan hutan di wilayah Aceh Tamiang.
Tak hanya itu, organisasi tersebut juga akan menyurati Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan pengecekan terhadap tata letak bangunan dan kelengkapan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas pagar yang dibangun perusahaan.
Garang turut meminta Dinas Perhubungan Aceh Tamiang mengkaji dampak lalu lintas dari pembangunan pagar tersebut, terutama terkait potensi gangguan terhadap pengguna jalan dan keselamatan berkendara.
Dalam siaran persnya, Garang juga menyebut akan melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam penghilangan, pemindahan, atau perusakan patok batas negara maupun fasilitas umum.
“Perusakan atau penghilangan tanda batas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diproses secara hukum,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Selain menyurati sejumlah instansi, Garang juga mendesak DPRK Aceh Tamiang, khususnya Komisi I, untuk turun langsung ke lapangan guna memverifikasi lokasi dan memastikan batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Sebelumnya, pemasangan puluhan tiang beton di sepanjang bahu jalan kawasan perkebunan PT Surya Mata Ie di ruas Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga jalur menuju Titi Kuning telah memicu perhatian publik.
Warga menilai keberadaan tiang beton yang direncanakan akan dipasangi kawat berduri tersebut berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan memakan ruang fasilitas umum.
Hingga kini, pihak PT Surya Mata Ie belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Post Views: 116