DPRA Bahas Qanun Penyelamatan Generasi Aceh, Muhammad Zakiruddin Soroti Tantangan Era Digital

Headline, Politik, Religi104 Dilihat

BANDA ACEH — Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh, Rabu (12/8/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi VI DPRA dan dihadiri anggota Komisi VI, termasuk Muhammad Zakiruddin. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi VI DPRA, Tgk. Agam, serta diikuti sejumlah anggota komisi dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh.

banner 400x130 banner 400x130 banner 400x130

Pembahasan berlangsung dinamis dengan munculnya beragam pandangan dan masukan terkait substansi rancangan qanun yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan pembinaan generasi muda Aceh.

Muhammad Zakiruddin menilai Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh memiliki arti penting dalam membangun fondasi generasi muda yang tidak hanya unggul secara kapasitas, tetapi juga memiliki karakter dan jati diri yang kuat.

Menurutnya, rancangan qanun tersebut diharapkan dapat memuat ketentuan yang secara jelas mengatur batasan, norma, serta kearifan lokal Aceh dalam kehidupan bermasyarakat.

“Generasi muda adalah tonggak kemajuan Aceh. Karena itu, kita harus memastikan mereka tumbuh dengan karakter yang kuat, memahami norma sosial dan agama, serta tetap memiliki jati diri sebagai masyarakat Aceh,” kata Bang Jack sapaan akrab Muhammad Zakiruddin dalam pembahasan tersebut.

Ia juga menyoroti perkembangan teknologi digital yang membawa peluang sekaligus tantangan bagi generasi muda. Menurutnya, kemajuan digital dapat menjadi sarana positif apabila dimanfaatkan untuk pendidikan, kreativitas, pengembangan kapasitas dan kegiatan produktif.

Namun, di sisi lain, penggunaan teknologi tanpa kontrol dapat membawa dampak negatif terhadap perkembangan karakter dan kehidupan sosial generasi muda.

“Digitalisasi ini seperti pisau bermata dua. Bisa memberikan manfaat besar apabila digunakan untuk hal-hal positif, tetapi juga dapat menjadi persoalan apabila digunakan ke arah yang tidak baik,” ujarnya.

Selain perkembangan teknologi, Bang Jack menilai lingkungan masyarakat memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda. Keluarga, sekolah, lingkungan sosial, lembaga keagamaan, pemerintah hingga masyarakat secara luas dinilai perlu mengambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuhnya generasi yang sehat secara sosial dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Ia berharap pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengabaikan nilai-nilai keislaman serta kearifan lokal Aceh.

“Kita berharap seluruh elemen masyarakat turut mendukung terciptanya generasi Aceh yang unggul, berkarakter, memiliki kepedulian sosial dan tetap berpegang pada nilai-nilai Islami,” katanya.

Pembahasan bersama Tim Asistensi Pemerintah Aceh tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan materi Rancangan Qanun Aceh sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya di DPRA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *