Demi Keselamatan Warga, Pertamina EP Rantau Field Sterilkan Area Sumur dan Jalur Pipa Pascabanjir

Bencana, Kesehatan25 Dilihat

ACEH TAMIANG — Di tengah upaya pemulihan pascabanjir, Pertamina EP Rantau Field yang merupakan bagian dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 mengambil langkah cepat untuk memastikan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah operasional migas.

Penertiban bangunan lama serta tenda darurat yang berdiri di area Sumur SP 13, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kuala Simpang, dilakukan demi menghindari potensi bahaya di kawasan bertekanan tinggi.

Langkah sterilisasi tersebut menyasar sejumlah bangunan dan tenda yang didirikan warga pascabanjir, termasuk yang berada tepat di atas jalur pipa transmisi gas bumi. Kondisi itu dinilai sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa masyarakat maupun keamanan fasilitas vital negara.

Field Manager Pertamina EP Rantau Field, Tomi Wahyu Alimsyah, menjelaskan bahwa pihaknya memilih pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan penertiban. Melalui sosialisasi langsung kepada warga, perusahaan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya mendirikan bangunan di area sumur dan jalur pipa.

“Pasca banjir tidak sedikit warga yang mendirikan tenda hingga bangunan di atas lahan yang dekat dengan sumur dan aliran pipa. Padahal kawasan itu bertekanan tinggi, sehingga kami melakukan sosialisasi dan mengedukasi warga agar membongkar sendiri bangunan dan tenda demi keselamatan nyawa,” ujar Tomi dalam siaran pers, Senin (4/5/2026).

Pendekatan dialogis yang dilakukan membuahkan hasil. Warga bersedia menandatangani surat pernyataan dan secara sukarela membongkar sendiri bangunan maupun tenda yang mereka dirikan. Petugas keamanan Pertamina juga turut membantu proses sterilisasi area berisiko tinggi sehingga penertiban berlangsung cepat, aman, dan penuh suasana kekeluargaan.

“Kami mengapresiasi warga yang dengan sukarela membongkar sendiri tenda maupun bangunan demi keamanan bersama,” tambahnya.

Menurut Tomi, langkah tersebut murni dilakukan demi perlindungan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kawasan jalur pipa transmisi dan area sumur memiliki standar jarak aman yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2021 tentang instalasi pipa penyalur dan pipa transmisi gas bumi.

Aturan itu melarang pendirian bangunan di radius tertentu karena berpotensi menimbulkan risiko bahaya tinggi, terutama pada kawasan migas bertekanan tinggi seperti di Sumur SP 13.

“Keamanan dan keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. Kami berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang jarak aman dari jalur pipa,” tegasnya.

Langkah yang dilakukan Pertamina EP Rantau Field ini menjadi bagian penting dari upaya mitigasi risiko pascabanjir di Aceh Tamiang. Di tengah kondisi masyarakat yang masih berupaya bangkit dari bencana, keselamatan warga tetap menjadi perhatian utama agar pemulihan dapat berjalan tanpa menimbulkan ancaman baru di kawasan vital energi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *