Kebijakan ini diusulkan setelah hasil monitoring dan evaluasi BNPB menunjukkan bahwa besaran bantuan sebesar Rp60 juta dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan pembangunan rumah yang layak, aman, dan tahan terhadap ancaman bencana, terutama pada pembangunan hunian tetap (huntap) skema in-situ maupun relokasi mandiri di sejumlah wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatra.
Selain keterbatasan nilai bantuan, meningkatnya harga material bangunan, biaya konstruksi, hingga tingginya ongkos mobilisasi ke daerah dengan akses yang sulit menjadi tantangan dalam proses rehabilitasi rumah warga.
Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa penyesuaian nilai bantuan bukan sekadar menambah nominal, melainkan bentuk komitmen negara untuk menghadirkan hunian yang lebih aman dan berkualitas bagi masyarakat korban bencana.
> “Penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat bukan sekadar penambahan nilai bantuan, tetapi merupakan upaya negara untuk memastikan masyarakat terdampak bencana memperoleh hunian yang aman, layak, dan tahan terhadap risiko bencana di masa mendatang. Percepatan pemulihan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas hasil pembangunan,” ujar Suharyanto.
BNPB juga mengusulkan agar kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional melalui Dana Siap Pakai (DSP) tanpa membedakan lokasi maupun jenis bencana. Langkah ini dinilai akan memberikan kepastian bagi masyarakat, mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi, serta menciptakan keadilan dalam penyaluran bantuan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan hasil evaluasi, peningkatan nilai bantuan akan memungkinkan pembangunan rumah dengan kualitas konstruksi yang lebih baik, mulai dari penguatan pondasi dan struktur bangunan, penggunaan material yang lebih berkualitas, peningkatan kualitas atap dan plafon, pemasangan lantai keramik, penyempurnaan fasilitas sanitasi, hingga instalasi kelistrikan yang lebih aman. Dengan demikian, hunian yang dibangun diharapkan lebih nyaman sekaligus mampu mengurangi risiko saat terjadi bencana di masa mendatang.
Saat ini, hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat BNPB mencatat terdapat rencana pembangunan 19.646 unit hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, baik melalui pembangunan huntap in-situ maupun relokasi mandiri.
Jika usulan kenaikan bantuan tersebut disetujui pemerintah, proses pemulihan pascabencana di ketiga provinsi tersebut diyakini akan berjalan lebih cepat sekaligus meningkatkan kualitas rumah yang diterima masyarakat.
BNPB menegaskan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menyusun kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi yang lebih adaptif, efektif, dan berkeadilan, sehingga masyarakat terdampak bencana dapat segera kembali menata kehidupan dengan hunian yang lebih aman dan layak.
Sumber: bnpb.go.id
Post Views: 172