BATAM — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis melalui jalur laut berhasil digagalkan aparat gabungan di wilayah perairan Kepulauan Riau. Sebanyak sekitar 2,6 ton sabu cair ditemukan dari kapal MV Ocean Porter, sekaligus 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polda Kepulauan Riau pada 17–18 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) MV Ocean Porter yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.
Pengungkapan kasus bermula dari analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam, dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.
Dari hasil analisis tersebut, petugas menemukan pergerakan tidak biasa kapal MV Ocean Porter yang berbendera Tanzania. Kapal itu kemudian diprofiling karena diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan narkotika.
Hasil profiling menunjukkan kapal diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum melanjutkan perjalanan menuju Selat Singapura.
Informasi intelijen tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memperketat pemantauan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.
Dikejar hingga Perairan Tanjung Parit
Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan operasi pengejaran terhadap MV Ocean Porter.
Operasi tersebut melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dengan dukungan sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.
Pada malam harinya, petugas yang berada di kapal patroli Bea Cukai BC20011, BC 30005, BC1410, dan BC 1305 berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit.
Kapal tersebut kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan mendalam dilaksanakan pada 18 Agustus 2026. Proses tersebut melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, BNN RI, serta Polda Kepulauan Riau.
Petugas juga menggunakan unit anjing pelacak K-9 Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan pendeteksi dan identifikasi narkotika, antara lain backscatter x-ray, Rigaku, NIK (Narcotics Identification Kit), dan Defender Omega milik BNN.
8 Drum dan 1 Tangki Berisi Sabu Cair
Kecurigaan petugas akhirnya terbukti setelah ditemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan beraroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.
Pengujian awal menggunakan Defender Omega, Rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Total berat bruto sabu cair diperkirakan mencapai sekitar 2,6 ton.
Besarnya barang bukti tersebut membuat penindakan ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika dalam jumlah sangat besar. Bea Cukai memperkirakan keberhasilan operasi tersebut dapat menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, temuan tersebut menunjukkan adanya upaya serius untuk memasukkan narkotika ke Indonesia melalui jalur laut.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Tak Hanya Sabu, 1,57 Juta Rokok Ilegal Ikut Ditemukan
Pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter tidak berhenti pada temuan sabu cair. Petugas juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.
Rokok tersebut ditemukan dalam kontainer bernomor DRYU9201919.
Setiap boks berisi 50 slop. Masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus, sementara setiap bungkus berisi 20 batang rokok.
Dengan perhitungan tersebut, jumlah keseluruhan barang bukti mencapai 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai.
“Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter,” kata Djaka.
Nilai barang dari 1.570.000 batang rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp4.463.478.600.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa satu kapal yang menjadi sasaran pengawasan aparat diduga membawa lebih dari satu jenis barang ilegal. Selain narkotika dalam jumlah besar, petugas juga menemukan jutaan batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
10 ABK Myanmar Masih Diperiksa
Bea Cukai, BNN RI, dan Polda Kepulauan Riau kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh kasus tersebut.
Pendalaman diarahkan untuk mengetahui asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, hingga kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.
Sebanyak 10 ABK MV Ocean Porter yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar telah diamankan dan dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman.
Sementara terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, petugas akan melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Djaka menegaskan, pengungkapan sabu cair dan rokok tanpa pita cukai dari MV Ocean Porter menjadi bukti pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi penyelundupan lintas negara.
“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN dan Polri mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal,” pungkasnya.
Ia menambahkan, aparat berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat kerja sama untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika serta peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara.












