SATUKATA.NET | ACEH TAMIANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tamiang mengingatkan partai-partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dan masyarakat simpatisan agar mengimplementasikan sikap politik dengan cara benar, tidak dengan saling merusak alat peraga kampanye (APK) masing-masing.
“Kita kembali himbau, baik peserta, pelaksana kampanye pemilu maupun simpatisan dalam meraih tujuan politiknya tidak dengan cara yang tidak benar, semua harus menghindar dari sikap dan cara yang melanggar hukum,” kata Ketua Bawaslu Aceh Tamiang Imran kepada Media, Rabu (3/1/2024)
Hal ini dikatakan, Imran melihat fenomena baru-baru ini dengan banyaknya alat peraga kampanye peserta pemilu yang diduga dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK) diberbagai kecamatan di Aceh Tamiang, dan yang terbaru terjadi kecamatan Bendahara dan Banda Mulia.
Katanya, perusakan APK atau penghilangan APK orang lain melanggar pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan atas tindakan tersebut, sanksi terhadap pelanggaran tersebut dalam pasal 521 diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun.
“Kita minta kepada para pihak untuk segera melapor secara resmi ke jajaran Bawaslu baik tingkat kabupaten maupun ditingkat kecamatan dimana lokasi kejadian terjadi,” ujar Imran.
Pada kesempatan tersebut Imran mengajak peserta pemilu, pelaksana kampanye, simpatisan untuk sama-sama bekerja sama untuk menjaga iklim tahapan pemilu yang damai.