Ada Publikasi, Begini Keterbukaan Penggunaan Dana Kampung Sesuai Perbub Gayo Lues

Berita, Daerah, Pemerintah873 Dilihat

GAYO LUES — Untuk mewujudkan transparansi penggunaan anggaran yang kelola oleh pemerintahan desa, baik yang bersumber dari Dana Desa maupun ADK tentunya memiliki aturan atau juknis penggunaan masing-masing. Hal ini, agar penggunaan dana tersebut sesuai dengan peraturan yang ada serta untuk mencegah adanya penyalahgunaan anggaran.

Terkhusus untuk penggunaan Dana Kampung atau ADK yang digelontarkan pemerintah Kabupaten Gayo Lues telah ditentukan pengelolaanya yang dimuat dalam peraturan Bupati Gayo Lues.

Berdasarkan sumber yang dihimpun media ini, Sabtu ( 23/09/2023) dalam mewujudkan pengoptimalan anggaran dengan mengedepankan transparansi, segala penggunaan anggaran ADK harus jelas dan transparan.

Mewujudkan hal ini, dikutif dari Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 33 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Kampung Tahun Anggaran 2023 tercantum pada BAB IV mengenai Publikasi dan Pelaporan dimana pada pasal 13 tercantum pada poin 1, bahwa pemerintah kampung harus mempublikasikan prioritas penggunaan dana kampung.

Pada angka 2. Disebutkan dalam hal pemerintah kampung tidak mempublikasikan prioritas penggunaan dana kampung di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPK menyampaikan teguran lisan atau tertulis kepada pemerintahan kampung dengan tembusan kepada bupati.

Nomor 3. Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi atas :
a. Hasil musyawarah kampung dan
b. Data kampung, peta potensi dan sumberdaya pembangunan, dokumen RPJM Kampung, dokumen RKP Kampung, prioritas penggunaan dana kampung dan dokumen APB kampung.

Nomor 4. Publikasi APB kampung sebagaimana ayat (2) hurub b paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan dan besaran anggaran.
Pasal 14. Angka 1. Menyebutkan publikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dilakukan di ruang publik agar dapat diakses oleh masyarakat kampung.
2. Publikasi penetapan prioritas penggunaan dana kampung dilakukan secara swakelola dan partisipatif.

Menanggapi penerapan aturan yang ada, Anggota Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues, Sutrisno menilai kurangnya pelaksanan wujud transparansi penggunaan dana ADK demikian juga dengan Dana Desa (DD) di Gayo Lues. Sehingga tidak jarang persoalan transparansi penggunaan dana desa maupun dana kampung menjadi pertanyaan masyarakat, kemana saja dan untuk apa saja anggaran yang ada di gunakan.

“Sementara sudah jelas bagaimana peraturan bupati soal dana kampung maupun juknis penggunaan Dana Desa. Ditekankan keterbukaan informasi agar tidak menjadi pertanyaan masyarakat karena langsung dapat dilihat dengan adanya publikasi kegiatan maupun data-data yang telah di sampaikan di ruang publik,” katanya.

Ke depan, PKN meminta persoalan keterbukaan informasi ini menjadi perhatian semua pihak agar tujuan pembangunan desa melalui anggaran yang sudah dikucurkan dapat berjalan optimal dengan memberi peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran yang ada. Ia meminta peraturan yang sudah dibuat dijalankan dengan mengoptimalkan fungsi pihak-pihak terkait, serta mengoptimalkan peran Inspektorat, BPK, camat serta pendamping desa. (ABD)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *