Jurnalis Aceh Singkil Kecewa Terhadap Salah Satu Channel YouTube

SATUKATA.NET SINGKIL – Muhammad Studi, seorang jurnalis dari Singkil Video Channel YouTube, menerbitkan berita dengan judul “Limbah Sampah PT. Socfindo Kebun Lae Butar” pada tanggal 7 Juni kemarin

“Pada hari Senin, 8 Juli 2024 dan Muhammad Studi memenuhi surat panggilan Satreskrim ke Polres Aceh Singkil, pimpinan PT.Socfindo diadukan seorang jurnalis ke Polres Aceh Singkil.

laporan ini dibuat terkait, dugaan pelanggaran oleh perusahaan tersebut dalam penanganan limbah sampah, Selasa (9/7/24).

Muhammad Studi mengatakan kepada wartawan bahwa saya sangat kecewa terhadap PT Socfindo dan saya juga mengacu pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, khususnya pada Pasal 4 yang menyatakan bahwa:

  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Sejumlah wartawan  mendatangi Kantor Pengurus PT.Socfindo, mahu konfirmasi Pengurus PT.Socfindo namun tidak ada ditempat, sampai berita ini diturunkan.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *