APH Diminta Pantau Tender LPSE Kabupaten Gayo Lues

SATUKATA.NET,Gayo Lues–Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Gayo Lues meminta Aparat Penegak Hukum untuk memantau kegiatan tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2024. Permintaan tersebut akibat rentannya pemenangan titipan oknum tertentu melalui Pokja ULP.

“Terutama pada Dinas Perumahan dan Pemukiman, dimana kuat dugaan sejumlah pengadaan barang dan jasa merupakan titipan oknum pejabat,” kata aktifis LIRA, Purba, Rabu (03/07/2024).

Sebagaimana kita ketahui Pengadaan barang dan jasa Pemerintah sangat erat kaitannya dengan pelayanan publik.

Serangkaian proses pengadaan barang dan jasa mulai dari perencanaan pengadaan hingga serah terima hasil pengadaan memuat ruang lingkup pelayanan publik, berupa layanan barang, jasa, dan administratif sebagaimana berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dimana Pengadaan Barang Jasa Pemerintah menjadi lahan basah bagi sejumlah oknum untuk mencari keuntungan pribadi.

“Apabila, adanya dugaan suap dalam pengadaan barang tersebut kiranya dapat diungkap oleh Aparat Penegak hukum,” ungkap aktivis LIRA ini.(TIM)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *