KPU RI Terbitkan SK KIP Aceh Tamiang, Ini Kata KIP Aceh

Headline, Nasional, Politik1533 Dilihat

SATUKATA.NET | ACEH TAMIANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Surat Keputusan (SK) penetapan lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028.

Penetapan lima komisioner KIP Aceh Tamiang itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 60 Tahun 2024 tentang pengangkatan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.

Dalam SK penetapan yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 10 Januari 2024 tercantum lima Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 masing-masing Mauliza Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, Rita Afrianti dan Rusli.

Sementara terkait penetapan SK KIP Aceh Tamiang tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni membenarkan KPU RI sudah terbitkan SK KIP Aceh Tamiang.

Sayuni menjelaskan bahwa SK KIP Aceh Tamiang yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 10 Januari 2024.

“Iya, barusan kita menerima salinan SK-nya,” ujar Muhammad Sayuni didampingi Sekretaris KIP Aceh Tamiang, Achmad Yuhardha usai Rapat Forkompinda Aceh Tamiang bersama Penyelenggara Pemilu 2024 di Aula Sekdakab setempat, Kamis (11/1/2023) siang.

Disinggung kapan jadwal Peresmian dan Pelantikan Komisioner KIP Aceh Tamiang Periode 2023-2028, Sayuni menyampaikan bahwa jadwalnya akan segera dikoordinasikan dengan Penjabat Bupati Aceh Tamiang sesuai dengan regulasinya.

“Yang melantik nanti Pj Bupati, untuk itu kita minta Sekretaris KIP Aceh Tamiang untuk segera berkoordinasi dengan Pj Bupati Aceh Tamiang untuk menentukan kapan jadwal pereamian dan pelantikannya,” jelas Sayuni.

 

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *