Pemkab Aceh Tamiang dan KIP Aceh Teken Pembiayaan Pilkada 2024

Headline, Politik1963 Dilihat

SATUKATA.NET | ACEH TAMIANG Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang akhirnya menyepakati besaran nominal pembiayaan penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang. Kesepakatan ini tertuang dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), Drs. Asra, dengan Ketua KIP Aceh, Saiful, SE, Kamis (26/10/23) sore, di Aula Setdakab setempat.

Pj. Bupati, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, yang hadir menyaksikan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Pembiayaan KIP untuk Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 menjelaskan, hal ini adalah tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Dalam kedua Surat Edaran Mendagri tersebut, ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menganggarkan Dana Hibah Pilkada, yakni sebesar 40 persen dalam APBD Tahun Anggaran 2023 dan 60 persen dalam APBD Tahun Anggaran 2024,” terang Meurah.

Sesuai arahan Surat Edaran tersebut, Meurah selaku Penjabat Bupati kemudian memerintahkan TAPK yang diketuai Sekda membahas kembali Rancangan Perubahan APBK yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRK untuk diusulkan menjadi Qanun.

“Sudah dilakukan pembahasan dengan DPRK Aceh Tamiang beberapa hari yang lalu, pada Perubahan APBK Aceh Tamiang diplotkan Rp. 12 milyar atau 40 persen dari total nilai kesepakatan pembiayaan yang berjumlah Rp. 30 miliar, dan nanti pada APBK 2024 akan diplotkan lagi sebesar Rp.18 milyar,” terang Meurah menambahkan.

Sempat Alot

Penandatanganan sempat tertunda beberapa saat karena Ketua KIP Aceh, Saiful, meminta pihaknya bersama KIP Aceh Tamiang dan TAPK membahas kembali angka kebutuhan. Menurutnya, angka Rp. 30 milyar tidak representatif untuk penyelenggaraan Pilkada Aceh Tamiang tahun 2024.

Mendengar hal tersebut, Kepala Badan Kesbangpol, Agusliayana Devita, yang memandu kegiatan memberikan penjelasan secara runtut dari awal pengajuan hingga muaranya, disepakatinya nominal tersebut bersama KIP Aceh Tamiang dan KIP Aceh. Pihaknya bahkan sempat memutar kembali rekaman rapat bersama yang dilakukan secara virtual itu.

Sekda Asra selaku Ketua TAPK, bahkan menjelaskan secara lebih terperinci proses penganggarannya. Dikatakan, awalnya Pemkab Aceh Tamiang merencanakan penganggaran pembiayaan Pilkada 2024 secara penuh melalui APBK Murni tahun 2024. “Karena SE Mendagri yang pertama itu terbit setelah APBK murni 2023 sudah berjalan,” ucapnya.

“Pun begitu juga dengan SE Mendagri yang kedua, terbitnya sehari setelah kita menyepakati Rancangan Qanun Perubahan APBK 2023. Namun karena ini sifatnya wajib, sesuai arahan Bapak Pj. Bupati, kami TAPK duduk kembali bersama Panitia Anggaran DPRK untuk membahas dan menyepakatinya, setelah kita sepakati terlebih dahulu angkanya bersama KIP Aceh dan KIP Aceh Tamiang,” urai Sekda lagi.

Acara sempat diskors, karena Ketua KIP Aceh tetap meminta anggaran pembiayaan dibahas kembali. Sekda Asra bersama TAPK dan KIP akhirnya duduk di ruang kerja Sekda untuk menyisir dan menghitung ulang kebutuhan anggaran Pilkada 2024.

Sekitar 40 menit setelahnya, skorsing acara dicabut dan akhirnya, KIP Aceh menyetujui nominal Rp. 30 milyar untuk pembiayaan penyelenggaraan Pilkada Aceh Tamiang tahun 2024 sebagaimana hasil kesepakatan awal.

Penandatanganan kesepakatan ini nantinya akan segera lanjutkan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). []

banner 400x130

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *