Pengadaan Buku di MAA, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

SATUKATA.NET | BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022-2023 dengan nilai Rp 5,6 M.

Ketiga tersangka adalah MZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SD selaku PPTK/Pembantu PPTK pada MAA dan ES selaku rekanan atau Penyedia Pengadaan Buku.

“Jaksa penyidik hari ini telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada MAA Tahun Anggaran 2022-2023 dengan Nilai 5,6 M.

Dalam pengembangannya nanti kemungkinan adanya tersangka baru,” ujar Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Mukhzan SH MH, didampingi Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH, dalam konferensi pers , Kamis (26 Oktober 2023).

Tim Jaksa Penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah diperoleh berpendapat penyidikan tindak pidana Korupsi kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun 2022-2023 dapat ditindak lanjuti dengan penetapan tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Banda Aceh melakukan penyidikan sejak September 2023 lalu. Tim jaksa juga telah melakukan penggeledahan di kantor MAA pada 24 Oktober 2023 dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kemudian penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal 2 alat bukti sah sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, berkaitan dengan hal tersebut setidak tidaknya penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan dalam perkara ini dapat dilakukan penetapan tersangka,” jelas Mukhzan.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *