ACEH TAMIANG – Di tengah proses pemulihan pascabanjir yang masih berlangsung, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengajak masyarakat memahami mekanisme penyaluran bantuan agar tidak muncul kesalahpahaman maupun informasi yang menyesatkan di tengah publik.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tahapan pengusulan bantuan bagi korban banjir telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pendataan warga terdampak hingga pengiriman usulan resmi kepada pemerintah pusat.
Plt. Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, Rabu (20/5/2026) diruang kerjanya mengatakan bantuan yang diusulkan meliputi Jaminan Hidup (Jadup), bantuan stimulan penggantian perabot rumah tangga, hingga dukungan pemberdayaan ekonomi masyarakat pascabanjir.
Menurutnya, proses penyaluran bantuan tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan administrasi dan verifikasi yang ketat agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Pendataan dilakukan langsung dari rumah ke rumah untuk memastikan masyarakat terdampak benar-benar masuk dalam data penerima bantuan,” ujar Syuibun Anwar.
Setelah pendataan selesai, pemerintah melakukan verifikasi faktual berbasis by name by address (BNBA). Verifikasi tersebut dilakukan guna memastikan identitas penerima jelas dan sesuai kondisi riil di lapangan.
Tahapan berikutnya, Bupati Aceh Tamiang menetapkan calon penerima melalui Surat Keputusan (SK) resmi sebelum seluruh berkas usulan dikirimkan kepada pemerintah pusat melalui Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Syuibun menjelaskan, setelah dokumen diterima pemerintah pusat, proses penyaluran menjadi kewenangan kementerian dan lembaga terkait sesuai bidang masing-masing.
Untuk bantuan perbaikan rumah kategori rusak ringan, sedang, dan berat, penanganannya berada di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara bantuan Jadup, penggantian perabot rumah tangga, hingga bantuan ekonomi masyarakat menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Pemerintah daerah tetap mengawal dan berkoordinasi agar bantuan yang telah diusulkan bisa segera direalisasikan kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dana bantuan korban banjir tidak dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Menurutnya, seluruh bantuan disalurkan pemerintah pusat melalui lembaga resmi guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Peran pemerintah daerah lebih kepada pendataan, verifikasi, dan pengusulan agar bantuan tepat sasaran,” jelasnya.
Dalam mekanismenya, bantuan sosial seperti Jadup dan bantuan peralatan rumah tangga disalurkan melalui lembaga penyalur seperti PT Pos Indonesia. Sedangkan bantuan stimulan perbaikan rumah disalurkan melalui sektor perbankan, salah satunya Bank Syariah Indonesia.
Skema penyaluran terpusat tersebut diterapkan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Syuibun juga menjelaskan bahwa bantuan stimulan perbaikan rumah tidak dicairkan sekaligus. Berdasarkan pedoman BNPB, pencairan dilakukan secara bertahap sesuai progres pembangunan rumah di lapangan.
Selain itu, sejumlah kendala teknis juga kerap memengaruhi proses penyaluran bantuan, seperti kelengkapan administrasi penerima, verifikasi ahli waris, hingga proses perbankan seperti pembukaan blokir rekening.
Menurutnya, kondisi tersebut sering disalahartikan sebagai keterlambatan penyaluran bantuan, padahal tahapan administrasi wajib dijalankan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga mengimbau masyarakat lebih bijak menerima dan menyebarkan informasi, terutama di media sosial. Informasi yang belum terverifikasi dikhawatirkan dapat memicu keresahan dan memperkeruh situasi di tengah proses pemulihan pascabencana.
Pemerintah berharap masyarakat mengikuti informasi resmi dari instansi berwenang dan memahami bahwa distribusi bantuan membutuhkan proses, verifikasi, serta waktu.
Di tengah upaya pemulihan pascabanjir, pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penyaluran bantuan dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya hoaks yang dapat menghambat proses penanganan dan pemulihan bagi warga terdampak banjir di Aceh Tamiang.









