Dinilai Tebang Pilih Penerapan Displin, Sekda Asra : Dimata ASN Semua Aturan Sama, Tidak Ada Standar Ganda

Headline, Pemerintah2167 Dilihat

SATUKATA.NET | ACEH TAMIANG — Penerapan displin bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang telah diatur berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Asra menanggapi tundingan bahwa Pj Bupati Aceh Tamiang beserta Sekda ‘Tebang Pilih dalam penerapan displin ASN dilingkungannya.

“Jangankan kolega atau pun teman, keluarga sekalipun pemberlakuannya tetap sama. Tidak ada standar ganda,” tegas Asra kepada SATUKATA.NET, Senin (16/10/2023).

Sekda Asra kembali menegaskan bahwa isu itu tidak benar, ketentuan yang telah diatur tentunya berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali.

“ASN itu tidak ada ‘Standar Ganda’ dimata ASN aturan itu sudah mengikat dan diberlakukan sama,” jelasnya.

Asra menjelaskan dalam isu tersebut Pj. Bupati Aceh Tamiang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sudah mengatensi secara khusus dan tidak perlu ragu akan integritas beliau dalam menerapkan aturan yang berlaku.

“Saya selaku Ketua Baperjakat akan melakukan evaluasi secara komprehensif terkait kebenaran isu ini dan akan meminta petunjuk serta arahan dari pimpinan,” sebut Asra.

Sementara itu Direktur Eksekutif Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah Al Mahdaly menilai Pj Bupati dan Sekda Aceh Tamiang selaku pembina kepegawaian tebang pilih dalam penerapan disiplin dalam lingkungannya terhadap pemeriksaan oknum ASN yang bertugas di salah satu kantor Camat di Aceh Tamiang oleh BKPSDM karena diduga memiliki istri dua.

“Pj. Bupati dan Sekda Aceh Tamiang jangan tebang pilih dalam penerapan disiplin ASN dilingkungannya,” tegas Sayed Zahirsyah Al Mahdaly melalui press release yang diterima media ini, Minggu (15/10/2023) sore.

Sayed Zahirsyah Al Mahdaly yang akrab disapa Sayed dalam rilisnya menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 10 tahun 1983 Jo PP Nomor 45/1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, oknum yang terbukti tidak melaporkan perkawinan ataupun perceraiannya bisa dijatuhi sanksi disiplin berat.

“Tentu dalam hal ini perlu dipertanyakan ketegasan Pj. Bupati serta Sekda Aceh Tamiang selaku pembina kepegawaian yang punya kewenangan agar bersikap tegas dan berlaku bijaksana dalam menyikapi para pejabat yang disinyalir memiliki istri lebih dari satu seperti yang dialami oleh salah seorang staf di salah satu kecamatan yang sudah diproses disiplin karena beristri dua,” urainya.

Sayed menambahkan, Pj. Bupati melalui Sekda hendaknya berlaku adil dan jangan tebang pilih, jangan hanya karena pegawai kecil lantas aturan itu tegas, sementara rekan mereka, kolega atau bahkan teman seleting dibiarkan saja, dan bahkan mendapatkan jabatan dan dipromosi dalam jabatan empuk.

“Jangan hukum itu tajam kebawah namun tumpul ke atas, karena semua sama dimata hukum, jangan melindungi dan menutup mata terhadap orang dekat yang nyata-nyata juga punya status perkawinan yang beristri dua,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan salah satu ASN yang bertugas di salah satu kantor Camat di Aceh Tamiang diperiksa BKPSDM karena diduga memiliki istri dua. Pemeriksaan ini sudah berlangsung sejak Juli 2023 dan hingga kini proses pemeriksaan masih berjalan.

Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin kepada Wartawan menjelaskan pemeriksaan oknum ASN tersebut berawal dari niat cerai dengan istri pertama.

Pihaknya berkewajiban melakukan berita acara pemeriksaan untuk menentukan keputusan pemberian izin.

Mahyar pun mengakui kasus ASN berinisial ME itu bukan satu-satunya yang mereka tangani.

Beberapa kasus yang sering ditangani ialah dugaan perselingkuhan ASN yang dilaporkan oleh suami ataupun istri

“Sesuai aturan memang harus dibuatkan berita acara pemeriksaannya, nanti ini diputuskan apakah izin cerai itu diberikan,” kata Mahyar, Kamis (5/10/2023).

banner 400x130

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *