BPK RI Temukan Kekurangan  Volume Pekerjaan Pada Dinas Pendidikan Gayo Lues

Berita, Pendidikan403 Dilihat

SATUKATA.NET, Gayo Lues–Berdasarkan LHP LKPD Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2023 diketahui Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menganggarkan belanja barang dan jasa  pemeliharaan sebesar Rp 21.276.238.747,00 dari anggaran tersebut Rp 6.406.021.950,00 diantaranya dianggarkan untuk belanja pemeliharaan gedung dan bangunan dengan realisasi sebesar Rp 6.343.415.774,00 atau 99,02 persen.

Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan secara uji petik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas paket pekerjaan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan pada dinas Pendidikan menunjukkan terdapat kekurangan volume atas empat paket pekerjaan sebesar Rp 143.311.071,30

Adapun ke empat paket pekerjaan tersebut berdasarkan data lapora hasil pemeriksaan  oleh BPK sebagai berikut

1. Rehabilitasi sedang/berat 3 RKB SDN 5 Putri Betung pelaksana CV BKM nilai kontrak Rp 517.200.000,00. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 43.840.563,82

2. Rehabilitasi Sedang/Berat 3 RKB SDN 12 Blangkejeren pelaksana CV FA nilai kontrak Rp 519.857.900,00. Kekurangan volume pekerjaan  sebesar Rp 43.180.366,48

3. Rehabilitasi Sedang/Berat 3 RKB SDN 3 Blangjerango pelaksana CV PT nilai kontrak Rp 519.800.000,00. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 30.817.139,00

4. Rehabilitasi Sedang/Berat 3 RKB SDN 3 Dabun Gelang pelaksana CV SC nilai kontrak Rp 520.500.000,00. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 25.473.002,00

BPK menyatakan Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) atas masing-masing kontrak pekerjaan.

Selanjutnya BPK menyatakan Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 143.311.071,30

Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan selaku PA  kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Gayo Lues melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Kemudian BPK merekomendasikan Pj. Bupati/Bupati Gayo Lues agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk Lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, serta memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan menyetorkan ke Kas Daerah.(tim)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *