Akibat Tidak Disiplin, Oknum Dokter Spesialis Patologi Klinik di RSUD Muda Sedia di Skorsing

Headline, Pemerintah768 Dilihat

ACEH TAMIANG — Diduga akibat tidak disiplin, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muda Sedia Aceh Tamiang menskorsing oknum dokter Spesialis Patologi Klinik berinisial ‘M’.

Informasi skorsing dokter tersebut diketahui dari hasil tertulis dalam catatan audit kinerja pegawai di RSUD Muda Sedia oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang yang mencatat ‘M’ sering mangkir dari tanggung jawab serta tugasnya di klinik laboratorium rumah sakit itu sebagaimana tugas seorang pegawai.

Direktur RSUD Muda Sedia, dr Andika Putra ketika dikonfirmasi Satukata.net, Jumat (9/8/2024) diruang kerjanya membenarkan sanksi skorsing tersebut.

Andika menjelaskan sanksi yang diberikan berupa skorsing pada 16 hingga 21 September 2021 itu sesuai dengan keputusan Bupati nomor 81 tahun 2018 tentang standar pelayanan medis.

“M, disiplinnya buruk dan jarang masuk. Ketika dihubungi, sulit,” tegas Andika.

Andika menuturkan sanksi tersebut terpaksa diberikan pihaknya dampak desakan yang diberikan Inspektorat terhadapnya yang menuntut untuk bersikap tegas.

Menurutnya teguran secara lisan maupun tertulis sudah beberapa kali diberikan kepada yang bersangkutan sebelum skorsing menjadi keputusan final yang diberikan terhadap, M.

“Sudah beberapa kali upaya itu kami lakukan, namun itu tidak memberikan dampak terhadapnya. Kesalahan itu tetap dilakukan, M,” ujarnya.

Sementara, sambung Andika, berdasarkan surat keputusan Bupati, M wajib hadir dan stay menjalankan tanggung jawabnya di laboratorium patologi di RSUD Muda Sedia setiap harinya.

“Dan sanksi tegas ini terpaksa dilakukan RSUD Muda Sedia. Pastinya demi meningkatkan pelayanan di rumah sakit,” katanya.

Terbaru, kata Andika, pihaknya juga kembali menskorsing, M dengan kesalahan yang sama. Terhitung sejak 8 Agustus 2024.

“Sampai batas yang tidak ditentukan, atau sampai pada dikeluarkan surat pemberitahuan selanjutnya,” ujarnya.

Terkait pihak RSUD Muda Sedia harus membayarkan uang intensif kepada, M kurang lebih sebesar Rp12 juta rupiah, Andika mengaku siap membayarkan uang tersebut.

“Kami bersedia membayar intensif, M. Kami tidak mempersulit dan menahannya. Namun menjalankan sesuai aturan. Bagaimana mau dibayar, sementara yang bersangkutan hingga saat ini tidak mau datang untuk menandatangani berkas dasar pencairan-nya,” ujarnya.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *