APH Diminta Lakukan Penyelidikan terkait Kerusakan Jalan di Gayo Lues

Berita, Daerah1463 Dilihat

SATUKATA.NET|GAYO LUES–Pemantau Keuangan Negara PKN Gayo Lues meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait kerusakan jalan yang diduga disebabkan oleh aktifitas pengangkutan material proyek Inpres.

Tim PKN Gayo Lues mengatakan aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan terkait kerusakan jalan tersebut, guna memastikan apakah ada atau  tidaknya pelanggaran hukum yang dilakukan.

Lajut Tim PKN, bahwa perusakan pasilitas negara dapat diancam hukuman sebagaimana bunyi pasal 63 poin (1) dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan dan terganggunya fungsi jalan akan dipidana 18 bulan atau denda Rp. 1,5 miliar.

“Sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengrusakan. Itu ada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” kata Sekretaris PKN Gayo Lues, Sutrisno, Kamis (18/01/2024).

Dalam Pasal 63 Poin (1) dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan dan terganggunya fungsi jalan akan dipidana 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar

Sebelumnya diberitakan Proyek Inpres di Gayo Lues diduga menyebabkan Kerusakan Jalan.
Peroyek  pekerjaan peningkatan struktur jalan yang bersumber dari dana Intruksi presiden (Inpres) telah usai di kerjakan, namun dibalik pekerjaan proyek tersebut telah menyebabkan kerusakan pada ruas jalan Penosan-Kedah.

Kerusakan terjadi diduga akibat mobilisasi  material proyek yang dibawa melalui jalan tersebut.
Adapun jenis kerusakan berdasarkan pantauan tim PKN yaitu terjadinya pengelupasan jalan yang kemudian menyebabkan jalan menjadi berlobang. meski di beberapa titik terlihat jalan yang berlobang tersebut sudah di timbun, namun tetap saja tetap dalam keadaan rusak.

Dengan kerusakan jalan tersebut kini akses warga yang melintasi jalan Penosan-Kedah menjadi terhambat akibat kerusakan yang diduga disebabkan oleh atau dampak dari pengerjaan proyek jalan Inpres(tim)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *