12 Jabatan Eselon II Aceh Tamiang Masih Kosong, Pemkab Siapkan Seleksi Terbuka

Headline, Pemerintah63 Dilihat

ACEH TAMIANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersiap melakukan penataan jabatan pimpinan di tengah masih kosongnya 12 posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II.

Sejumlah jabatan strategis pemerintahan daerah hingga kini belum memiliki pejabat definitif dan masih dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi tersebut mendorong Pemkab Aceh Tamiang menyiapkan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut.

banner 400x130 banner 400x130 banner 400x130

Dua belas posisi yang masih lowong itu mencakup Sekretaris Daerah (Sekda), Sekretaris DPRK, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMK-PP&KB).

Selanjutnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora), Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunnak), Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Pertanahan, serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Seleksi Terbuka Disiapkan untuk 14 Jabatan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin, M.Si., mengatakan pemerintah daerah tengah menyiapkan mekanisme seleksi terbuka atau open bidding untuk mengisi jabatan pimpinan yang masih kosong.

Jumlah posisi yang direncanakan masuk dalam seleksi bahkan mencapai 14 jabatan. Dua posisi tambahan disiapkan sebagai langkah antisipasi terhadap pejabat yang dalam waktu dekat memasuki masa purna tugas.

“Rencana kita akan membuka seleksi terbuka. Totalnya ada 14 jabatan, termasuk dua posisi pimpinan yang segera memasuki masa pensiun,” kata Mahyaruddin saat dikonfirmasi media, Kamis (20/8/2026).

Menurut Mahyaruddin, proses seleksi terhadap jabatan yang pejabatnya akan memasuki batas usia pensiun dapat dilakukan enam bulan sebelum masa pensiun. Namun, pelantikan pejabat hasil seleksi baru dapat dilakukan setelah pejabat sebelumnya resmi memasuki masa purna tugas.

Pansel Dibentuk, Pemkab Tunggu SK Gubernur

Tahapan pengisian jabatan saat ini masih dalam proses persiapan. Salah satunya pembentukan Panitia Seleksi (Pansel).

Pemkab Aceh Tamiang juga masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh terkait penetapan Sekda definitif. Pada saat yang sama, pemerintah daerah terus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian terkait.

“Saat ini proses SK Pansel sedang berjalan. Kami juga menunggu SK Gubernur untuk posisi Sekda definitif agar formasi tim Pansel berkekuatan penuh. Rekomendasi dari BKN sedang diverifikasi,” ujar Mahyaruddin.

Ia mengatakan, pengumuman seleksi terbuka akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dan izin prinsip dari pemerintah pusat serta BKN terpenuhi.

“Setelah seluruh izin prinsip dari pusat serta BKN turun, seleksi terbuka akan langsung kita umumkan dalam rentang satu sampai dua minggu ke depan,” katanya.

Seleksi Menggunakan ASN Karier

Dalam pelaksanaannya, proses pendaftaran dan seleksi terbuka nantinya akan diintegrasikan melalui platform digital ASN Karier milik BKN.

Mahyaruddin berharap penggunaan sistem tersebut dapat memperkuat prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengisian jabatan pimpinan di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.

“Harapan kita tentu proses ini berjalan secepatnya sesuai regulasi. Dengan menggunakan sistem ASN Karier, pengisian formasi jabatan pimpinan ini diharapkan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel guna mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Aceh Tamiang,” ujarnya.

Pengisian jabatan definitif tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas birokrasi sekaligus memastikan sejumlah posisi strategis pemerintahan tidak terus-menerus bergantung pada pejabat pelaksana tugas.

Bagi Pemkab Aceh Tamiang, proses seleksi terbuka bukan sekadar mengisi kursi jabatan yang kosong, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi dan memastikan roda pemerintahan berjalan optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *