Stimulan Bantuan, Bupati Armia Tegaskan: Sepersen Pun Tidak Boleh Ada Pemotongan

ACEH TAMIANG – Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, mengeluarkan peringatan keras terhadap siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari penyaluran bantuan bagi korban bencana hidrometeorologi. Ia menegaskan, seluruh bantuan pemerintah wajib diterima masyarakat secara utuh tanpa potongan sedikit pun.

Ultimatum itu disampaikan Armia saat meninjau langsung proses penyaluran bantuan uang perabot, pemulihan ekonomi serta jatah hidup (jadup) di Kantor Cabang Pembantu Pos Kualasimpang, Selasa (30/6/2026).

banner 400x130 banner 400x130

“Sepersen pun tidak boleh ada pemotongan. Bantuan ini adalah hak masyarakat. Jangan ada yang berani memotong,” tegas Armia.

Menurutnya, bantuan yang digelontorkan pemerintah merupakan bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat yang masih berjuang memulihkan kehidupan pascabencana. Karena itu, setiap rupiah yang telah dialokasikan harus diterima utuh oleh para penerima manfaat.

Armia memastikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tidak akan memberi ruang terhadap praktik penyimpangan. Bila ditemukan indikasi pemotongan atau pungutan liar, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dan menindak pelakunya sesuai ketentuan hukum.

“Masyarakat adalah korban bencana. Jangan ada yang menambah penderitaan mereka dengan memotong bantuan yang menjadi haknya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Armia turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Bapak Prabowo, Subianto, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, serta Kepala BNPB atas komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat pemulihan Aceh Tamiang melalui berbagai program bantuan.

Bantuan Hampir Rp1 Triliun Mulai Mengalir

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang saat ini tengah menyalurkan bantuan tahap III dan IV bagi korban bencana. Sebanyak 99.338 jiwa menerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup), sedangkan 39.264 kepala keluarga memperoleh bantuan stimulan ekonomi dan penggantian perabotan rumah tangga dari Kementerian Sosial RI dengan total nilai mencapai Rp448,2 miliar.

Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui Kantor Pos mulai 20 Juni hingga 11 Juli 2026, berdasarkan jadwal yang disampaikan kepada masyarakat melalui Datok Penghulu dan Kepala Dusun.

Secara keseluruhan, bantuan Kementerian Sosial untuk penerima SK 1 hingga SK 4 mencapai 52.411 kepala keluarga atau 147.157 jiwa dengan nilai Rp625,1 miliar.

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga mulai menyalurkan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah bagi kategori Rumah Rusak Ringan (RR) dan Rumah Rusak Sedang (RS) tahap III. Termin pertama yang didanai BNPB RI dimulai sejak 22 Juni 2026 dengan anggaran Rp93,75 miliar, sementara total bantuan perbaikan rumah mencapai Rp292,62 miliar.

Jika digabungkan, total bantuan pemerintah yang telah dan akan disalurkan kepada masyarakat Aceh Tamiang pascabencana mencapai Rp917,7 miliar, meliputi bantuan Jaminan Hidup, stimulan ekonomi, penggantian perabotan, hingga perbaikan rumah.

Pemerintah Buka Posko Informasi

Untuk memastikan penyaluran berlangsung transparan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membuka Pusat Komunikasi dan Informasi di Sekretariat Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, lantai satu Kantor Bupati Aceh Tamiang.

Armia mengimbau masyarakat agar hanya mengacu pada informasi resmi dari Satgas maupun kanal resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan.

“Pemerintah akan terus bekerja memastikan seluruh bantuan sampai kepada masyarakat yang berhak, tepat sasaran, tanpa potongan, dan tanpa penyimpangan. Pemulihan Aceh Tamiang adalah tanggung jawab yang harus kita selesaikan bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed