AM2S Surati Kanwil BPN Aceh, Desak Status HGU PT Semadam Dibuka ke Publik

Headline, Ragam33 Dilihat

BANDA ACEH – Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) secara resmi menyurati Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Aceh, Senin (24/8/2026), untuk mendesak keterbukaan informasi terkait status dan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang, khusus nya di Desa Tanjung Gelumpang, dan Desa Sekumur Kecamatan Sekerak dan sekitarnya.

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Irfan Maulana, Koordinator Isu, Kajian, dan Advokasi AM2S, sebagai bagian dari langkah AM2S mengawal persoalan HGU PT Semadam yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat dan tata kelola pertanahan di Aceh Tamiang.

banner 400x130 banner 400x130 banner 400x130

Dalam surat tersebut, AM2S meminta Kanwil BPN Aceh membuka informasi yang bersifat terbuka mengenai HGU PT Semadam, mulai dari luas, lokasi, nomor dan masa berlaku HGU, status terkini, hingga proses perpanjangan atau pembaruan HGU.

AM2S juga meminta kejelasan mengenai tahapan administrasi yang telah dilalui, status pemeriksaan, serta rekomendasi atau pertimbangan yang berkaitan dengan proses perpanjangan HGU tersebut.

“Hari ini kami menyurati Kanwil BPN Provinsi Aceh untuk membuka seluas-luasnya informasi mengenai HGU PT Semadam, mulai dari status HGU sampai dengan proses perpanjangan atau pembaruannya,” kata Irfan Maulana, Senin (24/8/2026).

Menurut Irfan, keterbukaan informasi menjadi penting karena persoalan HGU PT Semadam bukan hanya menyangkut hubungan administratif antara perusahaan dan pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah dalam skala luas yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana status tanah yang berada di wilayahnya, bagaimana proses perpanjangan HGU dilakukan, dan apa saja yang menjadi dasar dalam proses tersebut. Jangan sampai perusahaan berjalan tanpa landasan hukum yang jelas,” tegasnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawalan AM2S terhadap persoalan HGU PT Semadam. Sebelumnya, AM2S juga mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk membuka dokumen dan dasar rekomendasi terkait proses perpanjangan HGU PT Semadam serta mendesak DPRK Aceh Tamiang menggunakan fungsi pengawasannya.

AM2S menilai transparansi diperlukan agar proses perpanjangan atau pembaruan HGU tidak hanya dilihat dari sisi kelengkapan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat, aspek sosial, lingkungan, serta kepastian hukum.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Bagi kami, keterbukaan data adalah langkah awal. Setelah data dibuka, masyarakat dapat melihat secara objektif bagaimana status HGU PT Semadam dan bagaimana proses perpanjangannya berjalan,” pungkas Irfan.

AM2S menyatakan akan menunggu respons dan informasi dari Kanwil BPN Aceh sebagai bagian dari upaya mereka memastikan proses administrasi HGU PT Semadam berlangsung secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *