AM2S Soroti Dugaan PT Semadam Tidak Realisasikan Kewajiban CSR, Desak Pemerintah Turun Tangan

Daerah, Ragam81 Dilihat

ACEH TAMIANG – Aliansi Masyarakat Menggugat Sawit (AM2S) menyoroti dugaan ketidakpatuhan PT Semadam dalam menjalankan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau program Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah operasional perkebunannya di Kabupaten Aceh Tamiang.

AM2S menilai perusahaan seolah hanya mengambil keuntungan dari kekayaan alam, namun menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan dan ini sebuah pelanggaran nyata terhadap mandat undang-undang.

banner 400x130 banner 400x130 banner 400x130

Berdasarkan penelusuran AM2S di lapangan, warga Desa Sekumur dan Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, mengaku tidak pernah merasakan satu pun program bantuan atau pemberdayaan masyarakat dari PT Semadam.

Kekecewaan warga memuncak ketika banjir bandang melanda dan menghancurkan harta benda mereka, perusahaan tetap tak hadir, tak satu pun bantuan disalurkan untuk meringankan beban warga yang sedang berada di titik terendah.

“Tidak pernah ada bantuan apa pun dari PT Semadam untuk warga Sekumur. Saat banjir besar melanda dan kami sedang sangat membutuhkan, mereka tetap diam, tak hadir memberi apa-apa,” ungkap Amirul Puat, warga Desa Sekumur dengan nada kecewa.

Hal senada disampaikan Muhammad Idris, warga Desa Tanjung Gelumpang. Ia bahkan menyebut perusahaan seolah tak memiliki kepedulian sedikit pun terhadap kehidupan masyarakat di sekitar kebun.

“PT Semadam itu pelit, sombong, dan tak punya hati nurani kepada masyarakat. Kami pernah berharap mereka membantu sedikit bahan bangunan untuk masjid kampung, tapi tak ada tanggapan sama sekali. Kami tak menuntut berlebihan, minimal ada kepedulian terhadap fasilitas umum dan warga sekitar yang setiap hari hidup berdampingan dengan kebun mereka,” ujarnya.

Koordinator Utama AM2S, Muhammad Fauzi, menegaskan bahwa CSR atau TJSL bukan sekadar kegiatan amal atau bentuk kedermawanan sukarela, melainkan kewajiban hukum mutlak bagi setiap perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam. Hal ini tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PP Nomor 47 Tahun 2012 serta Pasal 15 huruf b UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

“Perusahaan tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari sumber daya alam, lalu berpaling dari tanggung jawabnya kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. CSR itu bukan sekadar bagi-bagi bantuan, tetapi bentuk pertanggungjawaban nyata perusahaan atas dampak yang ditimbulkan dari seluruh aktivitas operasionalnya,” ujar Fauzi, Rabu (19/8/2026).

Fauzi juga mempertanyakan laporan pertanggungjawaban sosial yang kerap disampaikan perusahaan kepada pemerintah. Menurutnya, jika PT Semadam mengaku telah menjalankan kewajiban TJSL, maka harus bisa dibuktikan secara transparan dan dapat diverifikasi langsung oleh masyarakat.

“Kalau perusahaan mengaku sudah menjalankan program TJSL atau CSR  silakan buktikan secara terbuka, di mana lokasinya, siapa penerimanya, apa bentuk kegiatannya, dan apa manfaat nyatanya bagi warga? Jangan sampai di atas kertas tercatat rapi dan dilaporkan ke pemerintah sebagai ‘sudah dilaksanakan’, tetapi warga yang tinggal paling dekat dengan wilayah operasional justru tidak pernah merasakan apa-apa,” kritik Fauzi tajam.

Desak Pemerintah Turun Langsung dan Bertindak Tegas

Atas dasar temuan tersebut, AM2S mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk tidak sekadar menerima laporan tertulis dari perusahaan, melainkan turun langsung ke lapangan, mendengar aspirasi masyarakat, dan memeriksa kondisi sebenarnya di Desa Sekumur maupun Desa Tanjung Gelumpang.

Apabila ditemukan bukti bahwa kewajiban TJSL tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, AM2S meminta pemerintah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan izin operasional.

“Kami minta pemerintah jangan hanya duduk di ruangan menerima laporan perusahaan. Datanglah ke desa, temui warga, dengarkan suara mereka, dan periksa fakta di lapangan. Kalau memang ada kewajiban hukum yang sengaja diabaikan, harus ada tindakan tegas. Hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan sekadar lembaran laporan,” tutup Fauzi.

Sementara itu, Manager PT Semadam, Rusli yang dikonfirmasi Wartawan via WhatsApp, Rabu (19/9/2026) terkait dugaan PT Semadam tidak melakukan kewajiban program CSR kepada desa sekitar wilayah operasional perusahaan, belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang disampaikan via WhatsApp belum mendapatkan balasan dan hanya contreng dua. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *