289 Napi Lapas Kelas IIB Kualasimpang Dapat Pengurangan Masa Tahanan, Tertinggi 6 Bulan

Pemerintah229 Dilihat

ACEH TAMIANG — Sebanyak 289 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Kualasimpang menerima pengurangan masa tanahan (remisi) dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI.

Remisi untuk Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang Dr. Drs.Meurah Budiman, SH, MH pada peringatan HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).

“Pada kesempatan ini saya juga mengapresiasi setinggi-tingginya segala bentuk kerja keras jajaran permasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras bekerja cerdas dan bekerja ikhlas walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal,” ungkap Meurah.

Meurah menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun dengan tujuan untuk mendekatkan diri dan hadir di tengah masyarakat, meningkatkan rasa kebersamaan, rasa kecintaan kita kepada organisasi dan serta rasa memiliki sebagai keluarga besar kementerian hukum dan HAM.

“Pada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi khususnya yang langsung bebas pada hari ini sekali lagi saya mengucapkan selamat. Sekaligus Saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang maha kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan,” harapnya.

Sebelumnya, Kasi Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadikgiatja) Lapas Kelas IIB Kualasimpang Syafizal, AMK melaporkan bahwa saat ini secara keseluruhan kapasitas hunian pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualasimpang berjumlah 103 orang.

Sedangkan pada saat ini jumlah penghuni pada Lapas Kelas IIB Kualasimpang sebanyak 460 orang yang sebenarnya saat ini mengalami over kapasitas sebanyak 446,6 persen. Adapun jumlah narapidana yang mendapat remisi sebanyak 289 orang.

”Adapun jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 289 Orang. Dengan rincian remisi umum 1 bulan sebanyak 58 orang, remisi umum 2 bulan sebanyak 85 orang, remisi umum 3 bulan sebanyak 80 orang, remisi umum 4 bulan sebanyak 54 orang, remisi umum 5 bulan sebanyak 23 orang, remisi umum 6 bulan sebanyak 6 orang ” jelas Syafrizal ()

banner 400x130

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *