Polda Aceh Berhasil Ungkap Sindikat Jual Beli Satwa Dilindungi .

SATUKATA.NET| BANDA ACEH — Polda Aceh berhasil mengungkapan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di wilayah Peureulak Kabupaten Aceh Timur.

Dari pengungkapan ini polisi menangkap 2 orang tersangka yang berinisial KDI (48) dan MHB (24) di Aceh Timur, kata Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko dalam konferensi pers, Senin (22/01/2024).

“Kapolda menjelaskan awalnya kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya sindikasi penjualan kulit harimau ke Medan. Sebelum kami melakukan penangkapan pada Jumat, 19 Januari 2024 di Aceh Timur, pihaknya telah melakukan penyidikan terkait perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan memperniagakan satwa yang dilindungi berupa kulit harimau.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan kulit, tulang dan bagian tubuh lainnya dari harimau Sumatera, 1 tas ransel, handphone, 2 goni warna putih, dan 1 unit mobil Avanza warna hitam,”tutup Kapolda.

 

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan sanksi, pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf a dan b,  UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *