Sumur Minyak Kembali Terbakar, Pemerintah Aceh Didesak Selesaikan Qanun Pengelolaan

Berita, Headline254 Dilihat

SATUKATA.NET, LANGSA — Musibah kebakaran di sumur minyak tradisional yang dikelola warga kembali terjadi, tepatnya di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Kamis (30/5/2024) menjelang Magrib.

Diperkirakan ada puluhan sumur minyak tradisional di daerah tersebut yang dikelola masyarakat. Kejadian musibah kebakaran di sumur minyak tradisional yang dikelola warga bukan yang pertama kali.

Menyikapi musibah yang kerab terjadi tersebut, Ikatan Alumni (IKA) Tehnik Universitas Samudra mendesak Pemerintah Aceh untuk membuat dan menuntaskan Qanun Pengelolaan Minyak Tradisional di Aceh.

Ikatan Alumni Tehnik Universitas Samudra Prihatin atas musibah kebakaran di sumur minyak tradisional yang dikelola warga.

Muhammad Nasir selaku ketua IKA dalam siaran Persnya yang diterima SATUKATA.NET, Jumat (31/5/2024) menyampaikan dalam memperkirakannya ada puluhan sumur minyak tradisional di daerah tersebut yang dikelola masyarakat.

“Kejadian musibah kebakaran di sumur minyak tradisional yang dikelola warga bukan yang pertama kali,” ujarnya.

Menurutnya kebakaran yang sama juga pernah terjadi di Kecamatan Ranto Peureulak Aceh Timur pada Maret 2022 lalu di Kecamatan Ranto Peureulak , Aceh Timur.

Pihaknya juga tidak menyangkal bahwa pengelolaan sumur minyak dikelola warga memberikan dampak sosial, ekonomi maupun lingkungan hidup.

Menurutnya di satu sisi pengelolaan sumur minyak tradisional membuka mata pencaharian baru bagi warga dan membuka peluang kerja bagi warga, disamping terbuka kesempatan investasi dan lapangan kerja baru.

“Tentu aktifitas ini mendukung dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi pengangguran di gampong sehingga diharapkan meningkatkan kesejahteraan warga gampong yang semakin baik,” jelas Nasir.

Namun sambungnya dengan berulangnya kebakaran di sumur minyak yang dikelola masyarakat menandakan Pemerintah Aceh tidak serius membenahi pengelolaan sumur minyak tradisional yang dikelola masyarakat.

“Padahal kejadian tersebut sangat merugikan masyarakat, dan rawan memakan korban jiwa,” tegasnya.

Oleh karenanya Pengurus Alumni Teknik Universitas Samudra Langsa mendesak Pemerintah Aceh,

1. Melegalkan pengelolaan sumur minyak tradisional yang dikelola masyarakat dengan membentuk qanun pengelolaan sumur minyak tersebut.

2. Mendesak DPRA mempercepat pembahasan qanun pengelolaan sumur minyak tradisional di Aceh.

3. Mendesak Pemerintah Aceh dan Daerah serta BPMA untuk membina warga atau kelompok masyarakat yang mengelola sumur minyak secara tradisional tersebut.

4. Pemerintah Aceh/daerah mempermudah prosedur pengurusan pengelolaan sumur minyak tradisional yang dikelola masyarakat.

5. Mendesak PT Pertamina untuk ikut andil membina warga atau kelompok masyarakat yang mengelola sumur minyak tradisional di Aceh.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *