ACEH TIMUR – Beredarnya sebuah Video di media sosial dari kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin, S.Pd., MSP. yang mengatakan resah dengan banyak konfirmasi dari wartawan pada jajaran nya yang sedang melakukan rehab rekon gedung sekolah.
Video berdurasi 1 menit 57 detik yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis (21/5/2026) itu dengan cepat menyebar luas di media sosial dan grup percakapan jurnalis.
Dalam video tersebut, Murthalamuddin secara tegas meminta seluruh kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh agar tidak melayani wartawan maupun oknum LSM yang dianggap “mengganggu” pekerjaan sekolah
Di video tersebut, Murthalamuddin memerintahkan kepada jajarannya untuk tidak melayani konfirmasi wartawan yang tidak bersertifikat UKW.
Akibat pernyataannya, 4 (empat) organisasi Pers Di Aceh Timur yakni ; DPP AWAI, JWI, IWO, GWI mengecam pernyataan Kadis Pendidikan Aceh tersebut.
Ketua Umum DPP Organisasi Aliansi Wartawan Aceh Independen (AWAI) Dedi Saputra,S.H, menegaskan, tindakan melarang wartawan masuk dan melakukan peliputan bukan hanya pelanggaran etika pemerintahan, melainkan perbuatan pidana yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini bukan salah prosedur. Ini pelanggaran hukum. Jika benar wartawan dihalangi meliput, maka Kepala Dinas Pendidikan Aceh berpotensi dijerat pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers,”ujar Dedi.Jum’at (22/5/2026).
UU Pers sendiri tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat mutlak seseorang dapat disebut wartawan. UKW hanya merupakan instrumen peningkatan kompetensi, bukan alat untuk menentukan sah atau tidaknya profesi jurnalistik seseorang. “Pahami dulu tentang UU pers jangan asbun ya pak kadis,” pungkas Dedi.
Sementara itu Hendrika Saputra ketua jajaran wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur, mengatakan tidak ada satu pun alasan administratif, teknis, atau birokratis yang dapat membenarkan penutupan akses terhadap pers. Apalagi, Dinas pendidikan merupakan lembaga publik yang seluruh operasionalnya dibiayai dari APBN (Pemerintah Pusat), APBA (Pemerintah Aceh), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Melarang pers sama artinya dengan menutup akses publik terhadap informasi. Ini adalah tindakan anti-demokrasi dan bentuk perlawanan terhadap prinsip transparansi pemerintahan,” ucap Hendrika.
Sementara itu ketua Ikatan Wartawan Online (Iwo) Aceh Timur Zainal Abidin, menilai sikap kepala dinas pendidikan provinsi Aceh mencerminkan kegagalan memahami fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan alat kontrol sosial. Jika dibiarkan, tindakan ini berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi instansi pemerintah lain di Aceh.
Ia menegaskan, pejabat publik yang tidak sejalan dengan pemberitaan media seharusnya menempuh jalur hukum yang sah, yakni hak jawab atau klarifikasi, bukan melakukan pembungkaman secara sepihak.
“Menutup pintu kantor bagi wartawan adalah simbol ketakutan terhadap akuntabilitas dan transparansi, Negara tidak boleh kalah oleh pejabat yang alergi terhadap pengawasan,” ujarnya.
Jika ada oknum wartawan ataupun LSM yang dianggap meresahkan ataupun ada indikasi memeras laporkan saja, jangan di pukul rata semua untuk wartawan dan LSM,” ujar Zainal.
Selanjutnya, Iwan Saputra ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Aceh Timur juga mengatakan sikap agar kadis pendidikan Aceh segera mengklarifikasi pernyataan tersebut yang diduga telah membatasi gerak wartawan.
Kita meminta kepada gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem agar mengevaluasi serta menegur Kadis Pendidikan Aceh tersebut,” pungkas Iwan. (Tim).






