Tahun 2024, Polres Aceh Tamiang Ungkap 61 Kasus Narkoba

ACEH TAMIANG  – Selama tahun 2024 pihak Polres Aceh Tamiang berserta jajaran berhasil mengungkapkan 61 kasus narkoba dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 73 orang.

“Ada 61 kasus narkoba, 73 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH, MH dalam konferensi pers akhir tahun 2024 di aula Mapolres setempat, Sabtu (28/12/2024) pagi.

Muliadi menegaskan dari 61 kasus narkoba, 73 tersangka yang berhasil diamankan tersebut terbagi dari 70 tersangka kasus sabu-sabu dan 3 tersangka kasus narkoba jenis ganja.

Kemudian Muliadi merincikan 61 kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak  2,4 Kilogram dan ganja sebanyak 2,2 Kilogram.

Sedangkan di tahun 2023, Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap 88 kasus narkoba dengan barang bukti 11,2 kilogram sabu-sabi dan ganja sebanyak 38,4 kilogram.

“Jumlah kasus narkoba ini berkurang dibanding tahun sebelumnya. Tentu hal ini berhasil kita tekan dengan gencar melakukan edukasi di setiap pertemuan dan melakukan pembinaan kampung tangguh narkoba dan terus memberikan edukasi kepada para pelajar tentang bahaya narkoba,” terangnya.

Muliadi berkomitmen perangi narkoba serta judi online yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

“Untuk itu, diperlukan pendekatan multidimensional yang melibatkan berbagai pihak. Narkoba bukan hanya menjadi ancaman bagi kesehatan, tetapi juga ancaman serius bagi generasi muda dan anak cucu kita. Oleh karenanya kepolisian terus meningkatkan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di Provinsi Aceh,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *