ACEH TAMIANG – Kepolisian Resor Aceh Tamiang berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 6.200 gram.
” Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang curiga terhadap dua pria tidak dikenal yang melintas di kawasan Desa Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway,” ungkap Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH.MH saat menggelar Konferensi Pers berlangsung di halaman polres setempat, Selasa (23/7/2025).
Dari informasi yang diterima tersebut, sambung Kapolres, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh dua pelaku.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu karung goni bertuliskan “ALI BABA” berisi tujuh bungkus plastik hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI”.
” Tujuh bungkus tadi ternyata isi sabu dengan berat bruto 6,2 kilogram,” ujar Muliadi yang didampingi Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro.
Muliadi menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah SY dan ME, yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara. Keduanya mengaku hanya sebagai kurir dan diperintah oleh seseorang berinisial ZF yang berdomisili di Kecamatan Punteut.
“Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang sepanjang tahun ini. Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi awal,” ujarnya.
Kemudian Muliadi menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Mereka terancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegas Muliadi
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan intelijen narkotika di wilayah perbatasan dan pedesaan yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.







