ACEH TAMIANG — 216 kampung wajib menyelesaikan musyawarah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih paling lambat 31 Mei 2025.
Hal itu menjadi penegasan Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, dalam acara Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang digelar di Trbun Lapangan Upacara Kantor Bupati setempat, Senin (19/5/2025).
“Musyawarah kampung dan rapat pendirian koperasi wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Mei 2025, dan Akta Pendirian Koperasi harus selesai paling lambat 30 Juni 2025,” tegas Bupati Armia Pahmi.
Ia menambahkan, tenggat tersebut bukan sekadar syarat administratif. “Penyaluran Dana Desa Tahap II kampung bapak dan ibu Datok bisa dihentikan. Hal ini sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 yang menegaskan penyaluran Dana Desa Tahap II tidak akan dilakukan jika koperasi belum disahkan secara hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH),” sebutnya lagi.
Dikatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan diperkuat dengan berbagai regulasi teknis dari kementerian terkait. Di tingkat provinsi, Gubernur Aceh juga telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan percepatan pembentukan koperasi di seluruh kampung.
Dalam pada itu, Bupati Armia menginstruksikan para camat dan datok penghulu untuk segera memfasilitasi musyawarah kampung, serta meminta dinas terkait memberikan pendampingan teknis dan administratif. Ia juga menyerukan seluruh pemangku kepentingan agar bersinergi menyukseskan program nasional ini.
“Koperasi Merah Putih bukan sekadar formalitas. Ini strategi kunci untuk membangun kemandirian ekonomi kampung dan menghadirkan pelayanan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat bawah,” ujarnya.
Program ini sejalan dengan visi daerah “Aceh Tamiang Madani, Sejahtera, dan Berkelanjutan”, serta mendukung program unggulan seperti Lumbung Pangan Aceh Tamiang dan Pembangunan Infrastruktur Kampung dan Perumahan Sehat.