Tangerang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang melalui Tim Kerja PTMK4 menggelar Pertemuan Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertujuan untuk memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Acara ini berlangsung di Aula Wareng, Gedung Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, dengan melibatkan perwakilan dari OPD, kecamatan, serta kelurahan se-Kabupaten Tangerang.
Acara dibuka langsung oleh Bupati Tangerang, H. Moch. Maesyal Rasyid, yang menegaskan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam mendukung penerapan KTR. “Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar aturan, tetapi sebuah upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya paparan asap rokok. Saya berharap semua pihak dapat bersinergi untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat,” ungkap Bupati.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi, MARS., menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas Satgas KTR. “Kita tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga melakukan pembinaan dan monitoring agar implementasi KTR berjalan optimal di perkantoran OPD, kecamatan, hingga kelurahan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Satpol PP yang memberikan pemaparan terkait regulasi, strategi pembinaan, serta aspek penegakan hukum dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Perwakilan dari Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya dukungan lintas sektor. “Kawasan Tanpa Rokok adalah instrumen penting dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Dengan komitmen pemerintah daerah dan Satgas KTR, implementasi Perda dapat berjalan lebih efektif dan berdampak nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujar perwakilan Kementerian Kesehatan.
Adapun output dari pertemuan ini adalah komitmen bersama Tim Satgas KTR dalam melaksanakan pembinaan, monitoring, dan penegakan aturan KTR di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, sehingga diharapkan tercipta lingkungan kerja dan pelayanan publik yang sehat, bersih, dan bebas asap rokok.







