KIP Aceh : Perpanjangan Pendafataran Bakal Calon Kepala Daerah, Masih Berpedoman Pada Qanun 12 Tahun 2016

Headline, Politik739 Dilihat

BANDA ACEH — Terkait perpanjangan masa pendaftaran Bakal Calon Pemilihan Kepala Daerah, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masih berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.

Hal itu tertuang dalam dalam surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor : 1053/PL.02.2-SD/11/2024 Perihal : Ketentuan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon yang ditujukan kepada Ketua KIP Kabupaten/Kota tertanggal 2 September 2024 serta ditanda tangani oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, Saiful.

Poin 6 (enam) dalam surat tersebut menyebutkan Dalam pelaksanaan perpanjangan/pembukaan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KIP Kabupaten/Kota memdomani ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

b. Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

c. Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Adminitrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan

d. Persuratan KPU terkait.

” Perpanjangan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 masih tetap memdomani pada Qanun Nomor 12 Tahun 2016 serta persuratan KPU terkait,” sebut Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, Jumat (6/9/2024).

Agusni yang juga Ketua Divisi SDM KIP Aceh ini mengatakan bahwa perpanjangan mendomani persuratan KPU dan Qanun.

Disinggung dengan terbitnya Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubaha atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tertangal 5 Juni 2024, Agusni mengatakan sedang penyesuaian.

Menurut Agusni pihaknya sudah berulang kali untuk mencek di JDIH Aceh namun belum ada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.

“Saat ini kami sedang mengkonsep surat untuk Biro Hukum Pemprov Aceh untuk meminta secara resmi. Jadi saat ini kami masih mendomani persuratan KPU serta Qanun Nomor 12 Tahun 2016,” ungkap Agusni mengakhiri.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *