Agam : Dewan Pengawas Tidak Ada Hak dan Wewenang Pecat Penyiar Radio Suloh Tamiang

Berita2351 Dilihat

ACEH TAMIANG — Pemberhentian penyiar berinitial FL adalah illegal dan ontechtmategedaad, cacat hukum. Penetapan pengangkatan dan pemberhentian di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radion Suloh Tamiang wajib berdasarkan SK Bupati Aceh Tamiang.

Hal itu ditegaskan oleh salah seorang yang ikut menggagas lahirnya Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Muhammad Hanafiah kepada Satukata.net, Kamis (1/5/2025).

banner 400x130

“Pemberhentian penyiar berinitial FL adalah illegal dan ontechtmategedaad, cacat hukum,” tegas Muhammad Hanafiah yang akrab disapa Bang Agam.

Bang Agam menyarankan kepada Pemkab Aceh Tamiang terkait kasus pemberhentian penyiar Radio Suluh Tamiang supaya oknum pejabat di Dinas Kominfo dan Persandian mengambil keputusan tidak berdasarkan kemauan pribadinya. Semua keputusan yang diambil harus berdasarkan Qanun Nomor 9 Tahun 2021.

Bang Agam sampaikan bahwa kasus diketahui setelah penyiar berinisial FL menemui dirinya serta menceritakan apa yang dialami olehnya yang dipecat sebagai penyiar oleh Dewan Pengawas Radio Suloh Tamiang yang berinisial B.

” Perlu dicatat supaya tidak salah makan obat, Dewan Pengawas tidak punya hak dan wewenang memecat pegawai LPPL yang bertugas sebagai penyiar,” tegasnya kembali.

Menurutnya berdasarkan Qanun Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2021 pasal 11 tugas dan wewenang Dewan Pengawas mengangkat direksi dan membuat program Radio Suluh Tamiang.

“Pemberhentian pegawai merupakan tugas direksi atau direktur Radio Suluh Tamiang,” jelasnya.

Selain itu, sambung Bang Agam berdasarkan pasal 8 Qanun Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2021, pembentukan Dewan Pengawas dilakukan seleksi oleh DPRK Aceh yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 3 orang calon Dewan Pengawas Radio Suloh Tamiang dan selanjutnya DPRK menerbitkan Surat Keputusan usulan Dewan Pengawas kepada Bupati Aceh Tamiang untuk diterbitkan SK Bupati Aceh Tamiang.

Sejauh ini menurutnya dalam kurun waktu dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, tidak pernah mendengar dan membaca pengumuman diterbitkan DPRK Aceh Tamiang tentang seleksi calon Dewan Pengawas Radio Suluh Tamiang.

Kemudian sambungnya lagi, memang karena belum terbentuk Dewan Pengawas oleh DPRK Aceh Tamiang, tentu boleh Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang sebagai Dewan Pengawas, tetapi bukan bertahun-tahun lamanya tanpa ada upaya untuk membentuk Dewan Pengawas oleh DPRK Aceh Tamiang.

Kemudian lagi, pihak DPRK Aceh Tamiang juga sudah bertahun-tahun tidak ada upaya untuk membentuk Dewan Pengawas Radio Suloh Tamiang. Semuanya diam, tidak ada upaya.

“Jadi perlu ditegaskan pemberhentian penyiar brinitial FL adalah illegal dan ontechtmategedaad, cacat hukum. Penetapan pengangkatan dan pemberhentian di LPPL Radion Suloh Tamiang wajib berdasarkan SK Bupati Aceh Tamiang,” ujarnya.

Dalam memberhentikan pegawai LPPL jangan dengar dan berpedoman pada pada kemauan pribadi, tetapi harus berpedoman pada Qanun Aceh Tamiang Nomor 9 Tahun 2021.

“Oknum Dewan Pengawas melarang penyiar tidak boleh masuk kantor dan tidak boleh melaksanakan tugas merupakan dugaan perbuatan melawan hukum dan bisa pegawai berinisial FL mengajukan gugatan ke PTUN di Banda Aceh,” sebut Bang Agam mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *