
JAKARTA – Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri, sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin tetap dipertahankan, merupakan anomali serius yang mempertaruhkan kredibilitas pemerintah di tengah anjloknya elektabilitas Presiden menjadi 9,8 persen dalam simulasi semi terbuka SMRC.
Kontradiksi ini semakin tajam karena pergantian Listyo disusul pergeseran Kakortastipidkor dan Kapolda Metro Jaya, dua pimpinan satuan yang mengungkap dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Besarnya perkara Febrie menuntut evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan internal Kejaksaan Agung. Jaksa Agung tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab kepemimpinan untuk menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan sebesar itu dapat terjadi di lingkungan institusinya.
Pertanggungjawaban pidana tetap ditentukan melalui pengadilan, sedangkan evaluasi terhadap pimpinan tidak perlu menunggu seluruh proses tersebut selesai.
Alih-alih memperlihatkan ketegasan evaluasi yang setara, Presiden lebih dahulu mengganti pimpinan kepolisian yang institusinya mengawali pengungkapan perkara.

Bertahannya Jaksa Agung, sementara Listyo diganti, membuka kritik terhadap ketimpangan pertanggungjawaban.
Presiden wajib menjelaskan dasar keputusan tersebut agar keberanian membongkar dugaan kejahatan di lingkungan pejabat tinggi tidak justru dipersepsikan membawa risiko bagi jabatan pengungkapnya.
Sorotan itu semakin kuat setelah Kapolri baru, Jenderal Suyudi Ario Seto, melakukan perombakan besar dalam hitungan hari dengan total kumulatif memcapai 301 perwira tinggi dan menengah.
Skala dan kecepatannya membuka kritik bahwa jajaran era Listyo sedang disingkirkan dari posisi strategis untuk membentuk susunan komando baru.
Di antara pejabat yang digeser adalah Irjen Totok Suharyanto, dari Kakortastipidkor menjadi Kapolda Sulawesi Barat, serta Komjen Asep Edi Suheri, dari Kapolda Metro Jaya menjadi Irwasum.
Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya bekerja bersama mengusut perkara Febrie.
Pergantian tersebut dengan demikian menyentuh langsung struktur kepemimpinan yang berada di garis depan pengungkapan perkara itu.
Listyo diganti, dua pimpinan satuan pengungkap perkara Febrie digeser dari posisi semula, sementara Jaksa Agung tetap bertahan.
Penempatan keduanya pada jabatan lain tidak menghapus arti penting perubahan tersebut. Rangkaian keputusan ini memang belum membuktikan adanya pembalasan, tetapi cukup menjadi alasan untuk menuntut penjelasan yang lebih kuat daripada dalih penyegaran organisasi.
Kemerosotan elektabilitas Prabowo dari 34,9 persen pada November 2025 menjadi 9,8 persen pada Oktober 2026 merupakan peringatan keras tentang melemahnya dukungan elektoral.
Penurunan tersebut telah berlangsung sebelum pergantian Kapolri sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai akibat langsung keputusan itu. Namun, kondisi ini justru menuntut Presiden menunjukkan konsistensi yang lebih kuat dalam mengevaluasi pejabat dan menjaga independensi penegakan hukum.
Kewenangan Presiden mengganti pejabat kehilangan daya meyakinkan apabila pertanggungjawaban diterapkan secara timpang.
Prabowo mengganti Listyo, Suyudi menggeser jajaran pengungkap perkara Febrie, sementara Jaksa Agung tetap bertahan. Rangkaian keputusan ini mempertajam kesan tebang pilih dalam evaluasi kekuasaan.
Di tengah elektabilitas yang terpuruk, menyingkirkan orang-orang Listyo tanpa menjelaskan pertanggungjawaban pimpinan Kejaksaan hanya akan memperdalam krisis kredibilitas Presiden.
Kekuasaan boleh berhasil merombak barisan pejabat, tetapi kehilangan kepercayaan rakyat adalah harga politik yang harus ditanggung Prabowo sendiri.
Jakarta, 18 Oktober 2026
HAMDI PUTRA
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)




Tinggalkan Balasan