Gegara Parit Isolasi PTPN IV, Puluhan Warga Gelar Aksi Protes Pasang Spanduk

Headline, Nasional353 Dilihat

ACEH TAMIANG — Puluhan warga Kampung Paya Awe Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang menggelar aksi protes dengan memasang spanduk di bibir jalan nasional Medan – Banda Aceh, Selasa (23/9/2025) pagi.

Aksi ini dilakukan menyusul parit isolasi milik PTPN IV Regional 6 tidak ada jarak antara parit jalan sehingga tidak ada lagi badan jalan sehingga membahayakan pengguna jalan.

Baca: PTPN Diduga Ikut Serta Merusakan Jalan Lintas Nasional

Dalam pemasangan spanduk protes tersebut puluhan warga bersama Datok Penghulu Kampung Paya Awe, Zulfikar dan Kepala Mukim Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Muhammad Ridwan.

Dengan kondisi seperti itu memungkinkan kenderan yang melintas dapat terperosok ke dalam parit yang menganga lebar dan dalam. Diduga parit tersebut juga tidak sesuai aturan yang berlaku.

Puluhan warga bersama Datok Penghulu dan Kepala Mukim Simpang Empat meminta agar pihak managemen PTPN IV Regional 6 untuk dapat segera mengambil sikap dengan menutup parit isolasi disepanjang jalan nasional tersebut.

Baca : Wabup Ismail Minta PTPN IV Regional 6 Perbaiki Parit Isolasi Jalan Negara Medan – Banda Aceh Di Aceh Tamiang

“Kita minta apa yang kita lakukan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan. Jika keluhan warga ini tidak diindahkan maka warga masyarakat akan menggelar aksi yang lebih besar lagi sampai keluhan ini disahuti perusahaan”, tegas Datok Penghulu Kampung Paya Awe, Zulfikar.

Sementara itu Kepala Mukim Kemukiman Simpang Empat Kecamatan Karang Baru, Muhammad Rdwan mengingatkan agar pihak perusahaan dapat segera menindak lanjuti keluhan warga.

“Kondisi parit isolasi ini sudah sangat membahayakan, terutama bagi para pengendara yang melintasi jalan nasional ini. Jangan terus menambah korban masuk ke parit yang dalam akibat tidak adanya badan jalan”, tegas Ridwan.

Disisi lain Ridwan mengingatkan bahwa saat ini proses perpanjangan HGU PTPN IV Regional 6 sedang berlangsung dan diharapkan apa yang menjadi hak masyarakat untuk dapat dipatuhi pihak perusahaan sehingga kehadiran perusahaan dapat bermanfaat untuk masyarakat bukan malah sebaliknya merugikan masyarakat dikawasan perusahaan.

“Kalau tidak bermamfaar bagi masyarakat sekitar, untuk HGU nya diperpanjang. Ini harus jadi perhatian Pemkab Aceh Tamiang, Propinsi Aceh dan pusat agar meninjau ulang perpanjangannya,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut anggota DPRK Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim juga turun langsung ditengah masyarakat.

“Sebagai wakil rakyat, kita berkomitmen untuk menyahuti keluhan masyarakat ini dan akan menyurati managemen PTPN IV Regional 6 untuk dilaksanakan koordinasi dan rapat dengar pendapat,” ujarnya.

Menurutnya Ishak yang juga merupakan anggota Komisi II DPRK Aceh Tamiang menjelaskan bahwa kondisi bibir jalan yang nyaris amblas akibat parit perusahaan ini sudah diluar aturan yang ada.

Ishak menambahkan berdasarkan Qanun Aceh Tamiang Nomor 10 tahun 2013 pasal 46 point 1 disebutkan bahwa setiap perusahan perkebunan tidak melakukan kegiatan budidaya perkebunan 50 meter dari badan jalan nasional dan 30 meter dari badan jalan provinsi serta 20 meter dari badan jalan kabupaten.

“Ini kan semuanya dilanggar oleh pihak perusahaan. Jadi kita panggil untuk Rapat Dengar Pendapat dengan pihak perusahaan”, tegasnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *