BMK Aceh Tamiang Umumkan Tenaga Profesional Lulus Admintrasi, Ini Jadwal Ujian Tertulis

Headline, Pemerintah2899 Dilihat

SATUKATA.NET | ACEH TAMIANG — Sebanyak 30 Calon Tenaga Profesional Baitul Kabupaten Aceh Tamiang dinyatakan lulus adminitrasi. Sementara 11 peserta lainnya dinyatakan gugur mengikuti tahapan selanjutnya.

Pengumuman tersebut tertuang pada surat Pengumuman Nomor : 002/TSTP.BMK/2023 Tentang Hasil Kelengkapan Adminitrasi Calon Tenaga Professional Baitul Mal Aceh Tamiang yang lulus periode 2023-2028 tertanggal 06 Oktober 2023 ditandatangani oleh Tim Seleksi Tenaga Professional, Surya Iskandar, SE.

Baca : Baitul Mal Aceh Tamiang Rekrut Tenaga Ptofesional, Ini Jumlah Pendaftarnya

” Ada 30 Calon Tenaga Profesional yang dinyatakan lulus kelengkapan admintrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya,” jelas Surya Iskandar kepada SATUKATA.NET, Jumat (6/10/2023) malam.

Surya Iskandar menjelaskan untuk 30 Calon Tenaga Professional yang dinyatakan lulus agar dapat hadir untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Ujian Tertulis.

Menurut Surya Iskandar jadwal Ujian Tertulis digelar pada hari Senin, 9 Oktober 2023 mendatang di Sekretariat Baitul Mal Aceh Tamiang.

“Peserta Ujian Tertulis wajib hadir dengan pakai sopan dan rapi. Dan harus hadir 15 menit sebelum ujian dimulai,” tegas Surya Iskandar.

Berita sebelumnya hari terakhir perekrutan Tenga Profesional Baitul Mal Aceh Tamiang dikabarkan mencapai 41 orang yang mendaftar. Jumlah tersebut tercatat sejak pendaftaran dibuka yaitu tanggal 29 September hingga 03 Oktober 2023.

” Terhitung pukul 18.00 WIB kemarin ada 41 pendaftar Tenga Profesional Baitul Mal Aceh Tamiang,” sebut Ketua Tim Seleksi Calon Tenaga Profesional, Surya Iskandar kepada SATUKATA.NET, Rabu (03/10/2023).

BACA : PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI PEMILIHAN TENAGA PROFESSIONAL BAITUL MAL ACEH TAMIANG PERIODE 2023-2028

Menurut Surya, perekrutan tenaga profesional mengacu kepada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 3 tahun 2021 dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang.

Surya menjelaskan Tenaga Profesional direkrut itu akan membantu Baitul Mal Aceh Tamiang dalam pengelolaan dan pengembangan zakat, infak dan harta agama lainnya, di Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca : Baitul Mal Aceh Tamiang Buka Seleksi Tenaga Profesional, Catat Jadwalnya

Ia menyebutkan, persyaratan yang harus dilengkapi oleh pendaftar adalah harus berijazah S1 dan memiliki pengalaman kerja di bidang pengelolaan zakat dan harta keagamaan lainnya paling kurang 1 tahun.

Persyaratan lainnya yakni usia minimal saat mendaftar minimal 25 Tahun, Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Aceh Tamiang dan tidak pernah menjadi anggota partai politik,” tegasnya.

Baca : Mau Jadi Tenaga Profesional BMK Aceh Tamiang, Ini Syaratnya

Ia menambahkan, untuk besaran gaji tenaga profesional sesuai tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rp 2 juta per orang.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *