Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH : Penyelenggara Pemilu yang Bebas dan Berkala

Berita710 Dilihat

SATUKATA.NET | BANDA ACEH — Penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala menjadi prasyarat sistem politik demokrasi, karena pemilu merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat memilih wakil dan pemimpin mereka untuk menjalankan pemerintahan.

Hal itu itu disampaikan oleh Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH kepada SATUKATA.NET, Kamis (21/12/2023) malam.

Menurutnya terdapat beberapa pilar yang menjadi prasyarat berjalannya sistem politik demokrasi, yaitu: Adanya penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala; Adanya pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif; Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM); Berkembangnya civil society dalam masyarakat.

“Jadi, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala menjadi prasyarat sistem politik demokrasi,” ungkapnya.

Dengan demikian sambungnya, pemilu merupakan sarana  pelaksanaan kedaulatan rakyat dimana masyarakat dapat memilih pemimpin politik secara langsung adalah Presiden/Wakil Presiden, DPD dan wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen–red) baik tingkat Pusat maupun Daerah (Provinsi dan Kab/Kota—red) dan pemimpin lembaga eksekutif yakni Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.

” Pemilu ini sangat penting bagi suatu negara demokrasi selain untuk menciptakan ketertiban bangsa dan negara juga melahirkan kesejahteraan bagi segenap warga,” ujarnya.

Oleh karenanya Agusni mengajak para pemilih untuk kenali calon pemimpin yang kemudian tentukan pilihannya di bilik TPS.

“Tentukan pilihan suara masing-masing di bilik TPS pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang,” ajak Agusni.

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *